Karawang, AlexaNews.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melakukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi fee 5 persen proyek pokok pikiran (pokir) atau aspirasi anggota DPRD Karawang tahun 2020-2021.
“LBH Arya Mandalika mendapat kuasa dari Cahyadi Hidayat menuntut proses penyelidikan dan penyidikan dilanjutkan kasus pokir yang di SP3 (dihentikan) oleh kejaksaaan,” ujar Hendra Supriatna, SH MH, dari LBH Arya Mandalika, Jumat (09/06/23).
Menurut Hendra, dihentikannya penyelidikan kasus tersebut ia anggap terlalu prematur dan merugikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami sudah mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri Karawang,” kata Hendra.
Beberapa pihak yang digugat itu diantaranya Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Karawang.
“Maka kami meminta dukungan dari masyarakat Karawang, karena gugatan ini jadi tolok ukur masyarakat menuntut keadilan dan menuntut koruptor yang berkeliaran di Pemkab Karawang,” ucap Hendra.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penanganan kasus fee 5 persen proyek pokok pikiran (pokir) atau aspirasi anggota DPRD Karawang tahun 2020-2021.
Kasus ini dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat. Artinya, dugaan adanya fee 5 persen tidak terbukti. Sehingga penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan ke tingkat selanjutnya.
Meski begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp 425 juta. Kerugian tersebut dibebankan kepada 33 perusahaan yang menjadi penyedia jasa.
Berdasarkan laporan itu, BPK mengharuskan penyedia jasa mengembalikan uang sebesar Rp 425 juta ke kas daerah. (Siska/Yusup/Ahmad)