BEKASI, AlexaNews.ID — Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat bencana kekeringan karena dampak kekeringan yang semakin signifikan di wilayah tersebut.
Status masa tanggap darurat tersebut akan diperpanjang selama 14 hari sejak tanggal 14 September 2023. Keputusan ini diresmikan melalui keputusan Bupati Bekasi nomor HK.02.02/Kep.599-BPBD/2023 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dan evaluasi yang mengidentifikasi bahwa kebutuhan akan air bersih bagi warga masih sangat tinggi. Sebanyak 2.000 hektar lahan pertanian di wilayah tersebut juga masih belum mendapatkan penanganan.
Total penduduk yang terdampak oleh kekeringan mencapai sekitar 118.679 jiwa atau 37.377 kepala keluarga (KK). Data terbaru juga menunjukkan peningkatan wilayah terdampak kekeringan di Kecamatan Cabang Bungin, sehingga total wilayah yang terdampak kekeringan tersebar di 40 desa dari 10 kecamatan.
Masa tanggap darurat diperpanjang untuk memastikan bahwa upaya penanganan dan bantuan bagi warga terdampak dapat terus dilakukan secara efektif. Kabupaten Bekasi terus bekerja keras untuk mengatasi masalah kekeringan ini dan memenuhi kebutuhan air bersih bagi warganya. (pmj)