KARAWANG, AlexaNews.ID — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pelecehan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Meskipun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka, Menko Polhukam memastikan bahwa pendidikan di Ponpes Al Zaytun akan tetap berjalan.
“Dengan ini, saya ingin memastikan bahwa kasus yang menjerat Al Zaytun bukan terkait dengan fungsi pendidikannya. Namun, kasus ini terkait dengan individu yang telah resmi dinyatakan sebagai tersangka menurut hukum pidana,” ungkap Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada hari Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Menko Polhukam menyatakan komitmen pemerintah untuk memastikan kontinuitas pendidikan di Ponpes Al Zaytun, meskipun Pimpinan Ponpes ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh hak-hak para santri dan siswa di Ponpes tersebut akan dijamin oleh pemerintah.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait untuk menjamin kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun.
“Kami akan mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah selanjutnya, dengan tujuan utama menjaga keselamatan pesantren dan memastikan hak-hak mereka dalam bersekolah tetap terjamin,” tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan agama yang menimpa Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, telah menarik perhatian masyarakat luas. Namun, dengan jaminan dari pemerintah, diharapkan pendidikan dan aktivitas di Ponpes Al Zaytun tetap berlangsung tanpa gangguan. (PMJ)