Karawang, AlexaNews.ID — Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana nyaleg di Partai Gerindra. Meski tak terlihat dalam rombongan kader dan pengurus DPC Gerindra Karawang saat pendaftaran di KPU setempat, Sabtu 13 Mei 2023, namun nama Nandang Mulyana ada dalam daftar bacaleg yang didaftarkan untuk kontestasi Pileg DPRD Karawang 2024.
Tadi pagi, Sabtu 13 Mei 2023, rombongan DPC Gerindra Karawang mendatangi Kantor KPU Karawang untuk menyerahkan berkas bacaleg Pemilu 2024. Namun diantara rombombongan itu, Ketua PGRI Karawang tak nampak, begitupun beberapa bacaleg lainnya.
Namun dalam daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPU untuk Pemilu 2024, nama Nandang Mulyana (Ketua PGRI Karawang), ada tertera. Dan nyalegnya Nandang Mulyana di Gerindra pun dibenarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Gerindra Karawang, H. Danu Hamidi.
“Nandang Mulyana sudah dipastikan maju menjadi bacaleg DPRD Kabupaten Karawang, hari ini juga kita sudah serahkan berkasnya,” ujar H. Danu Hamidi, saat ditemui media ini, usai penyerahan berkas bacaleg, di Kantor KPU Karawang, Sabtu 13 Mei 2023.
Kata dia, masuknya nama Nandang Mulyana dalam daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPU untuk Pemilu 2024 sudah berdasarkan proses dan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, Nandang Mulyana sudah melakukan proses pengunduran dari ASN.
“Jadi, pengunduran Nandang Mulyana dari ASN untuk menjadi bacaleg pada Pemilu 2024, masih dalam proses. InsyaAllah pada waktunya akan selesai,” ucapnya.
Mengenai ketidakhadiran Nandang Mulyana pada pendaftaran bacaleg Partai Gerindra ke KPU, H. Danu Hamidi mengatakan tidak menjadikan suatu masalah. Sebab tidak ada kewajiban bacaleg untuk hadir ke KPU pada proses penyerahan berkas bacaleg ke KPU.
“Kami tidak mewajibkan semua bacaleg untuk hadir ke KPU. Semua yang hadir pagi ini merupakan kesiapan kami di pengurus partai dan kesiapan dari bacaleg yang bisa hadir,” katanya.
Sebagai informasi, warga negara di republik ini yang berprofesi sebagai guru dan ASN, dilarang berpolitik praktis atau jadi politisi partai politik. Ada beberapa bentuk aturan yang secara khusus melarang hal itu dilakukan.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 pada pasal 3, yang mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang jujur, adil dan profesional. Bahkan secara khusus pada ayat 2, undang-undang tersebut ditegaskan; “Pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Bahkan, pada ayat 3 tersebut, seorang ASN dilarang dengan tegas menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain dilarang untuk menjadi anggota dan/atau pengurus, guru pegawai negeri sipil juga tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye. Larangan tersebut dipertegas dan diperjelas dengan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2004 tentang larangan ASN mengikuti kegiatan kampanye Pemilu.
Khusus untuk guru, Ketua Umum Penguru Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menegaskan, sikap organisasasinya yang netral dan menolak politik identitas. PGRI berharap para guru bersikap profesional dan menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyambut pesta demokrasi yang semaraknya sudah berlangsung saat ini.
“Anggaran dasar PGRI Bab IV Pasal 4 ayat (1) menegaskan PGRI bersifat independen dan nonpartisipan yakni tidak menjadi bagian dan tidak berafiliasi kepada partai politik. PGRI juga tidak perpolitik praktis,” tegasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan guru, baik PNS maupun swasta tetap netral dan tidak berpolitik.
“Guru itu aturannya sama, baik guru ASN maupun non-ASN dan memiliki kode etik dan profesi guru yang sama baik negeri maupun swasta,” ujarnya, Jumat (20/1/2023). (Siska Purnama Dewi)