Karawang, AlexaNews.ID — Sengketa tanah Pasar Batujaya antara Pemilik Tanah yakni ahli waris Oeij Eng Hoat (Alm) dan Pemerintah Kabupaten Karawang, memasuki babak akhir.
Dikatakan Candra Irawan, SH, Kuasa Hukum Keluarga Pemilik Tanah, kasus ini sudah lama bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang sejak tahun 2013.
“Dulu, Pemerintah Desa Batujaya itu mungkin memiliki inisiatif untuk membuat Pasar Modern, dari Pasar Tradisional. Sehingga pada tahun 2013 itu Pemerintah Desa Batujaya melakukan inisiatif untuk membuat legal standing terhadap tanah yang ada di Pasar Batujaya,” kata Candra kepada AlexaNews.ID, Senin (17/03/2023).
Adapun yang dimohonkan oleh Pemerintah Desa Batujaya menurut Candra adalah sertifikat hak pakai dimana sertifikat itu harus diapprove oleh BPN Karawang.
“Namun dalam prosedural seharusnya shp itu atas nama pemerintah Desa Batujaya, sedangkan ketika saya lihat, SHP tersebut atas nama pribadi yakni orang yang menjadi Kepala Desa pada saat itu pada 2013, yaitu Saka Sudrajat,” tambahnya.
Lebih lanjut disebutkan Candra, SHP yang sudah terbit di atas tanah Pasar Batujaya sudah mempunyai investor dan akan dibuat Pasar Modern, disanalah timbul gugatan terhadap Pemerintah Desa Batujaya maupun Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Pada saat itu yang menggugat adalah keluarganya Pak Sangkin, cuma di dalam perkara itu gugatannya itu ditolak, kemudian setelah berangsur sampai ke PTUN dan sampai PK itu masih ditolak. Kemudian ahli warisnya menggugat kembali namun tidak bisa membuktikan bahwa tanah yang ada di Pasar Batujaya itu merupakan tanah milik Almarhum Sangkin, nah pada saat itu ketika gugatan berlangsung di dalam persidangan yang berlangsung, saya mengajukan intervensi terhadap gugatan tersebut,” bebernya.
Sebagai ahli waris Oeij Eng Hoat (Alm), dikatakan Chandra, berdasarkan Tanah Milik Adat Girik C, Nomor 745/2097 dengan Nomor Persil 316 dan Nomor Persil 318, itu merupakan tanah milik oeij eng hoat almarhum.
“Singkat cerita pada persidangan itu intervensi kita dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Karawang sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Chandra.
“Kemudian kalau misalkan dikaitkan dengan peristiwa yang sebelumnya, itu berarti syarat formil yang ditempuh oleh Pemerintah Desa Batujaya maupun Pemerintah Kabupaten Karawang itu cacat secara formil, karena pada saat diuji yang mempunyai hak atas tanah tersebut merupakan klien kami,” maka dari itu kami memohon kiranya kepada para tergugat intervensi untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan jika tidak bisa secara sukarela kami akan mengajukan eksekusi terhadap tanah tersebut pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini sebagian Pasar Batujaya dikelola oleh pihak desa dan sebagian lagi oleh investor. Artinya, atas putusan di tingkat kasasi itu, Pasar Batujaya sudah bukan milik Pemkab Karawang lagi. (Ame/Ega)