Bekasi, AlexaNews.ID – Sejumlah pegawai honorer yang bertugas sebagai Tenaga Penggerak Desa (TPD) di bawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bekasi mengaku belum menerima upah selama tiga bulan terakhir. Salah satu dari mereka bahkan mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa surat resmi.
Rifki Fahmi, honorer Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, menyampaikan bahwa dirinya mulai bekerja sebagai TPD sejak April 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi. Ia sempat menerima gaji secara rutin hingga Desember 2024, namun mulai Januari hingga Maret 2025 tidak ada lagi pembayaran.
“April sampai Desember 2024 masih digaji via transfer. Tapi sejak Januari 2025 saya tidak menerima gaji lagi. Bahkan pada April 2025 saya diberhentikan tanpa ada surat resmi, hanya melalui ucapan dari salah satu staf DPPKB,” ujar Rifki saat ditemui awak media, Senin (30/6/2025).
Rifki tidak sendirian. Empat rekannya yang juga menjadi TPD di wilayah yang sama mengalami nasib serupa. Mereka menuntut kepastian mengenai hak mereka sebagai tenaga kerja serta kejelasan status kepegawaian. Salah satu dari mereka bahkan telah mengabdi selama 13 tahun, namun namanya tidak tercantum dalam database resmi TPD tahap pertama maupun kedua.
“Kami hanya ingin keadilan. Gaji tiga bulan belum dibayar, lalu status kami pun digantung. Teman saya sudah 13 tahun bekerja, tapi seolah-olah tidak pernah tercatat,” tambah Rifki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPPKB Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait persoalan ini. [Wnd]