Karawang, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Wetan, Sabtu (11/1/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial I (33) yang kemudian ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- Sabu dengan berat bruto total 132,60 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
- Dua timbangan digital.
- Plastik klip kosong.
- Sebuah handphone merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan awal, tersangka I mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian oleh petugas.
Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba
Kapolres Karawang menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Dengan kerja sama masyarakat dan kepolisian, kami yakin peredaran narkoba dapat diminimalkan,” tegas Kapolres.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan Polres Karawang dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai peredaran narkoba yang terlibat. (Karina)