Bekasi, AlexaNews.ID – Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polsek Cikarang Pusat menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sempat menghebohkan warga.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil membekuk seorang pria berinisial S (29) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Pria asal Kampung Sampang Bitung, Kecamatan Jiput, Pandeglang, Banten ini diringkus petugas pada Selasa malam, 24 Juni 2025, usai dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari korban dan para saksi.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Indra (37), seorang pegawai swasta asal Jakarta Barat. Kejadian bermula saat pelaku meminjam motor milik Indra dengan alasan ingin berbelanja di minimarket. Setelah menerima kunci motor, pelaku justru menghilang tanpa jejak dan sulit dihubungi.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil dilacak hingga ke wilayah Pandeglang. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha N-Max biru bernomor polisi B-5004-BPB serta celana pendek biru dongker yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat, pihak kepolisian tak hanya menangkap pelaku, namun juga mengantar langsung kendaraan milik korban ke rumahnya. Langkah ini mendapat apresiasi dari korban, yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polsek Cikarang Pusat atas kerja cepat dan tanggap yang ditunjukkan.
IPTU Akhmad Surbakti, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang memimpin langsung operasi ini, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan akan menindak tegas setiap laporan tindak kejahatan.
“Di momen Hari Bhayangkara ini, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran polisi bukan sekadar penegak hukum, tapi juga pelayan dan pelindung masyarakat,” ujar IPTU Akhmad. [Wnd]