AlexaNews

Petani Tembakau di Magelang Tidak Pernah Terima Manfaat dari DBHCHT

Karawang, AlexaNews.ID — Dugaan korupsi Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten dan Kota Magelang, Jawa Tengah terus jadi sorotan.

Berdasarkan berdasarkan hasil investigasi Alexa Corruption Watch (ACW), dengan system sampling kepada beberapa kelompok petani tembakau di Magelang, petani tidak pernah mendapat manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, baik berupa bantuan program, alat pertanian ataupun BLT.

“Ini adalah suatu dilema bagi sebuah wilayah dimana banyak sekali rakyatnya yang menggantungkan hidupnya dari pertanian tembakau,” ujar Ferry Dharmawan, Direktur Alexa Corruption Watch, Jumat (28/04/23).

Selain itu, kata Ferry, hal tersebut juga bisa disebut praktik penghinaan terhadap rakyat Magelang.

“Untuk itu kami meminta kepada negara, untuk berlaku adil kepada rakyatnya,” tandas Ferry.

Aparat Penegak Hukum (APH), kata Ferry, harus mempelajari Permenkeu DBHCHT. Selain itu, APH juga harus memeriksa petunjuk penggunaan anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022 terhadap semua SKPD pengelola anggaran tersebut. Dan harus sesuai dengan Permenkeu terkait dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Nanti pasti akan melihat secara nyata dugaan anggaran ini dipergunakan secara ugal-ugalan, mal administrasi, dan bisa saja semua itu dapat berujung pada jerat pidana Tipikor,” ujarnya.

Untuk diketahui, DBHCHT setiap tahun dibagikan Menteri Keuangan kepada Pemerintah Daerah baik itu di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota. Pada praktiknya, diduga program ini menjadi bancakan oleh pejabat setempat. (Ega Nugraha)

error: Content is protected !!