AlexaNews

Petugas DLHK Kewalahan Soal Banyak TPS Liar di Karawang

Karawang, AlexaNews.ID — Tumpukan sampah yang sudah menggunung di pinggir Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang merupakan tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

Hal itu dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

“Lokasi itu adalah salah satu spot lokasi TPS liar, yang membuang disitu biasanya orang selewat yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kabid Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah B3, DLHK Karawang, Guruh Sapta, Jumat, 12 Mei 2023.

Petugas DLHK kewalahan soal keberadaan TPS liar di beberapa lokasi di Karawang. Bahkan kata diq, lokasi TPS liar tersebut sudah beberapa kali dibersihkan oleh petugas kebersihan dari DLHK dan petugas kebersihan dari Kelurahan Tanjungmekar, namun kembali dipenuhi sampah.

“Sudah kami lakukan pembersihan sampah-sampah itu, tapi terus ada lagi. Kami sudah dua kali membuat pagar, bahkan pagarnya pun juga hilang. Berarti yang menjadi masalah adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Bukan hanya dari sisi sarana dan prasarana saja,” ungkapnya, kepada AlexaNews.ID.

Guruh Sapta menyampaikan, Pemerintah Daerah telah memiliki peraturan mengenai pengelolaan sampah.

Tercantum dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor. 660.1/7687/DLHK/2019 tentang pengelolaan sampah mandiri di desa.

Dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 pada Bab IV mengenai hak, kewajiban, dan peran masyarakat serta pelaku usaha.

Pada Bagian Kesatu Pasal 9, dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah atau dari pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.

“Jadi, di setiap Kelurahan diharuskan membangun tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) sebagai bentuk pelayanan dalam pengelolaan sampah kepada masyarakat, ” ucapnya.

Masih pada Bab IV bagian kedua Pasal 10 tentang kewajiban masyarakat. Dalam pengelolaan sampah, setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya dan melakukan pengelolaan sampah dengan cara berwawasan lingkungan.

“Dengan begitu, setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan, jangan buang sampah sembarangan. Tidak boleh lagi, ada orang yang buang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Karena seharusnya sudah disediakan tempat pembuangan sampah di setiap desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Guruh Sapta menerangkan mengenai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor. 660.1/7687/DLHK/2019 tentang pengelolaan sampah mandiri di desa.

Dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa instruksi untuk mengalokasikan Dana Desa untuk pengelolaan sampah mandiri di desanya masing-masing sebagaimana amanat Permendes.

Instruksi itu diantaranya, menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS), menyediakan gerobak pengumpul sampah, menyediakan kendaraan pengumpul sampah, menyediakan mesin pengelolaan sampah, serta pembentukan dan pengembangan Bank Sampah Desa.

“Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tersebut, setiap desa boleh mengalokasikan Dana Desa untuk pengelolaan sampah secara mandiri. Di DLHK kan tidak ada mobil sampah yang setiap hari mengangkut sampah dari TPS liar. Jadi, kalau sampah terlihat sudah cukup untuk diangkut, kita angkut,” bebernya.

Ia menegaskan, dalam menangangi pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang, harus bersinergi antara masyarakat, para pelaku usaha, dan kerja sama antar leading sektor di pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah sudah membuat peraturan dan surat edaran, kami membutuhkan peran serta masyarakat, aktivis lingkungan hidup, dan pelaku usaha. Agar peraturan ini dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!