KARAWANG, AlexaNews.ID – Seorang petugas SPBU di Karawang ditangkap tim Sanggabuana Polres Karawang. Pria berinisial KRT alias K ini, ditangkap karena mengedarkan tembakau Gorila. Parahnya, barang haram itu diedarkannya melalui online, melalui Instagram.
“Pelaku ini ditangkap di kontrakan, di Babakan Borondong, Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin 21 Agustus 2023.
Dikatakan Kapolres, pelaku juga mengedarkan tembakau Gorila melalui Instagram, lewat akun @bigrabbit.idn.
“Dari tangan tersangka ini, tim Sanggabuana berhasil menyita barang bukti 80 gram tembakau Gorila,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Karawang, dengan ancaman Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun atau hukuman mati.
Selain pengedar tembakau Gorila, Tim Sanggabuana Polres Karawang juga berhasil membekuk dua pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol dan psikotropika jenis Alprazolam.
“Keduanya ditangkap di dua TKP, yakni Klari dan Ciampel, dengan barang bukti 25 ribu butir Tramadol dan Alprazolam,” kata Kapolres.
Keduanya diancam dengan pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sementara untuk psikotropika dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Siska Purnama Dewi)