AlexaNews

Polisi Tangkap Wanita Penipu Arisan Bodong di Purwakarta, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Purwakarta, AlexaNews.ID – Seorang perempuan berinisial AR (33) asal Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta karena diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan dana melalui modus arisan bodong, investasi fiktif, dan tabungan berhadiah.

Penangkapan terhadap AR dilakukan di kediamannya usai salah satu korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa total kerugian dari seluruh modus operandi yang dilakukan pelaku mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat. Modusnya ada tiga, yaitu arisan, investasi, dan tabungan. Total kerugian mencapai Rp1.027.150.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, Kamis (17/4/2025).

Arwin menjelaskan bahwa AR telah menjalankan arisan selama tujuh tahun. Namun, dalam praktiknya, banyak pemenang arisan yang tercatat adalah nama-nama fiktif. Pelaku juga sering mangkir ketika peserta asli memenangkan arisan. Dari modus arisan bodong ini saja, korban mengalami kerugian sekitar Rp706 juta.

Selain arisan, AR juga mengajak enam orang untuk berinvestasi dengan janji keuntungan 20 persen dari nilai investasi. Namun, hingga berbulan-bulan, para investor tidak mendapatkan keuntungan apapun.

“Uang yang diinvestasikan disebutkan untuk usaha perputaran pulsa, tapi ternyata digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan menutup kekurangan dana dari arisan,” tambah Arwin.

Tak hanya itu, AR juga menawarkan program tabungan dengan iming-iming hadiah dua liter minyak goreng untuk setiap Rp1 juta yang ditabung. Program ini berjalan selama sepuluh bulan, namun tak satupun peserta menerima keuntungan seperti dijanjikan.

“Contohnya, jika korban menabung Rp10 juta, maka dijanjikan akan menerima 20 liter minyak. Tapi kenyataannya, itu hanya kedok untuk menambah jumlah korban,” jelasnya.

Polres Purwakarta telah menetapkan AR sebagai tersangka sejak Jumat, 11 April 2025, dan langsung melakukan penahanan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk buku tabungan dan 21 alat kocokan arisan.

“Pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” pungkas Arwin. (Solah)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!