AlexaNews

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curas dan Perampasan, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Bekasi, AlexaNews.ID – Dalam upaya memberantas aksi kriminal yang meresahkan warga, jajaran Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan taringnya. Lewat konferensi pers yang digelar di Aula Promoter, Senin siang (14/7/2025), polisi membeberkan hasil pengungkapan sejumlah kasus menonjol, mulai dari pencurian dengan kekerasan, perampasan, hingga penadahan kendaraan bermotor.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya pemaparan, didampingi para perwira utama seperti Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuwana Putra dan Wakasat Reskrim AKP Perida Panjaitan. Hadir pula perwakilan dari jajaran Polsek yang turut andil dalam penangkapan pelaku, termasuk AKP Erwin Setiawan dari Cikarang Selatan dan AKP Basuni dari Cabangbungin.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah peristiwa perampasan sepeda motor di wilayah Sukasejati, Cikarang Selatan. Kejadian ini bermula dari pertemuan dua kelompok remaja yang awalnya merancang tawuran melalui pesan di media sosial, namun situasi memanas hingga berubah menjadi aksi kriminal serius yang berujung pada hilangnya sepeda motor korban.

“Para pelaku bukan hanya terlibat dalam perampasan, tapi juga menjual hasil kejahatan itu dan membagi uangnya. Ironisnya, sebagian dari mereka masih tercatat sebagai pelajar,” ungkap Kombes Mustofa.

Dari hasil penyelidikan, enam pelaku berhasil diamankan. Mereka membawa barang bukti berupa celurit, beberapa unit ponsel, dan dokumen kendaraan. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sepeda motor yang dirampas—motor Honda Scoopy yang dijual hanya Rp5 juta.

Dalam kasus berbeda, tim Reskrim juga membekuk lima pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Cikarang Utara. Mereka merusak kunci kendaraan dan membawa kabur motor yang terparkir di halaman rumah warga. Tidak hanya itu, dua orang penadah barang curian juga berhasil ditangkap.

“Kejahatan ini terorganisir dengan rapi. Kami menemukan pola kerja antara eksekutor dan penadah. Tapi semua sudah kami tangkap,” ujar Kompol Agta.

Sementara itu, dari wilayah hukum Polsek Cabangbungin, polisi mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus manipulasi emosional. Seorang korban dibujuk untuk bertemu dengan pelaku, namun kemudian dijebak dan disergap oleh dua orang bersenjata tajam. Untungnya, korban berhasil kabur dan melapor ke pihak kepolisian.

“Pelaku memanfaatkan hubungan personal untuk menjebak korban. Ini jadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya,” kata AKP Basuni.

Seluruh tersangka kini berada dalam proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pencurian, perampasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin berdasarkan UU Darurat. Ancaman pidana yang menanti mereka bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk terus menjaga komunikasi aktif dengan kepolisian. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Bekasi.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Tidak ada kompromi untuk pelaku kriminalitas,” tegasnya. [Wnd]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!