AlexaNews

Polri Pelajari Soal Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

JAKARTA, AlexaNews.ID — DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Menanggapi laporan tersebut, Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang telah diterima. “Tentu laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Ahmad Ramadhan menambahkan, “Semua laporan yang diterima pasti akan direspon, dipelajari terlebih dahulu, dan akan dilakukan penyelidikan.”

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan adanya unsur pidana yang dilaporkan. “Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” kata Nurul.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Al-Zaytun telah menjadi perbincangan di media sosial terkait dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Saat ini, pimpinan Ponpes tersebut, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat, 23 Juni 2023.

Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, mengonfirmasi pelaporan terhadap Panji Gumilang. “Iya, (terlapornya) Panji Gumilang. Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Laporan yang dibuat mengenai dugaan penistaan agama tersebut mencakup penyimpangan ajaran Islam yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun.

Ihsan juga menyebutkan bahwa beberapa video terkait penyimpangan ajaran agama telah diserahkan kepada penyidik dalam laporan tersebut, meskipun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang isi materi yang diserahkan.

Laporan terhadap Panji Gumilang saat ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023, dengan Pasal 156 a KUHP yang disertakan. (Pmj)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!