JAKARTA, AlexaNews.ID — Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha. Keputusan ini diambil berdasarkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan momen penting ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Menteri Agama.
Muhadjir menjelaskan bahwa usulan cuti bersama dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan telah disetujui oleh Presiden dan akan berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
“Dengan ini saya ingin menegaskan bahwa libur dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha 1444H/2023M akan berlaku mulai tanggal 28 hingga 30 Juni 2023,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers tersebut.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (kepres) terkait cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Hal ini akan mengharuskan perusahaan untuk menyesuaikan rencana libur yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Maka dengan demikian, kami berharap ada penyesuaian terhadap rencana libur yang telah ditetapkan sebelumnya. Bapak Presiden akan segera menerbitkan surat keputusan Presiden mengenai libur bersama ini,” tambahnya.
Keputusan ini memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang akan dapat merayakan Hari Raya Idul Adha dengan lebih tenang dan meriah. Para pekerja dan karyawan juga dapat memanfaatkan waktu libur ini untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabat terdekat.
Semua pihak diharapkan dapat melakukan penyesuaian terhadap rencana libur dan mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya Idul Adha dengan penuh suka cita.