Karawang, AlexaNews.ID — Polemik proyek pembangunan normalisasi drainase di Dusun Krajan I, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan yang dilaksanakan oleh CV. Alfaro Jaya Pratama dengan dana sebesar Rp. 189.427.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, diduga mengalami masalah dalam pelaksanaannya.
Proyek ini disinyalir dikerjakan secara asal-asalan tanpa mematuhi juklak juknis yang berlaku. Selain itu, terlihat kurangnya pengawasan dan perhatian dari pihak Pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Dalam konfirmasinya, Dudi Rahmat Hidayat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) dan Rabudi sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Air (Kasie SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang tidak memberikan respons atau menjawab pertanyaan terkait polemik proyek tersebut.
Menyikapi hal ini, Angga The Raka, yang juga merupakan Kepala Departemen Kepemudaan DPP Ormas GMPI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap dua pejabat teknis Dinas PUPR yang seakan-akan enggan memberikan penjelasan kepada wartawan. Ia berpendapat bahwa pejabat publik yang digaji menggunakan dana rakyat seharusnya harus bersikap terbuka dan memberikan informasi yang diminta terkait kepentingan publik. Angga The Raka juga menyuarakan dugaan bahwa mungkin ada permainan atau keberpihakan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Lebih lanjut, Angga The Raka menekankan pentingnya sinergi antara pejabat publik, masyarakat, dan media massa agar kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan sesuai dengan harapan. Ia berpendapat bahwa pejabat publik tidak boleh menjauh dari masyarakat dan media, karena tugas mereka adalah melayani publik dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Angga The Raka juga menegaskan bahwa pejabat seperti Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Kepala Seksi Sumber Daya Air di Dinas PUPR Kabupaten Karawang harus benar-benar mengawasi proyek tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana jika proyek tersebut tidak sesuai dengan juklak juknis yang berlaku.
Ia berpendapat bahwa pejabat teknis Dinas PUPR harus turun langsung ke lokasi proyek untuk memastikan pelaksanaannya, dan jika terdapat pelanggaran, proyek tersebut harus dibongkar kembali dan pihak pelaksana harus diberikan sanksi, bahkan mungkin masuk daftar hitam.
Angga The Raka juga menghimbau pihak pelaksana proyek pembangunan normalisasi drainase tersebut agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan juklak juknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia menekankan bahwa pembangunan menggunakan dana publik, bukan dana pribadi, sehingga kualitas pekerjaan harus diperhatikan dengan baik, dan bukan semata-mata mengutamakan keuntungan semata.
Dengan demikian, Angga The Raka menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, serta perlunya pejabat publik yang dapat diandalkan dan terbuka dalam menjalankan tugas mereka. (Ahmad Yusup Tohiri)