Bekasi, AlexaNews.ID – Proyek rehabilitasi total SMPN 1 Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek senilai Rp2,65 miliar yang dikerjakan PT Garda Mahkota Adikuasa itu kini menjadi sorotan publik karena lemahnya pengawasan di lapangan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 ini dimulai sejak 21 April dan ditargetkan rampung pada 18 Agustus 2025. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas berat seperti menggotong dan merakit besi untuk pondasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, dan rompi kerja.
Tak hanya itu, di area proyek juga tidak tampak rambu peringatan bahaya maupun pembatas seng gelombang, yang seharusnya menjadi standar dalam proyek konstruksi sekolah demi menghindari risiko kecelakaan, terutama karena lokasi berdekatan langsung dengan aktivitas guru dan siswa.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, mandor proyek mengakui bahwa APD sudah tersedia, namun tidak digunakan oleh pekerja.
“Sebenarnya APD itu ada, sudah dikasih kang. Cuma ya sama yang kerja nggak dipakai,” ujarnya pada Senin (12/05/2025).
Padahal, sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah kewajiban mutlak bagi setiap proyek konstruksi. Pengabaian terhadap aturan ini bisa berdampak hukum dan sanksi administratif, termasuk pemutusan kontrak atau blacklist perusahaan.
Proyek ini berada di bawah kendali Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, yang seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek, khususnya dalam hal keselamatan kerja. Pihak konsultan perencana dan pengawas pun diminta turun langsung untuk melakukan evaluasi lapangan.
Kinerja PT Garda Mahkota Adikuasa dan lemahnya pengawasan teknis kini menjadi sorotan. Jika pelanggaran ini dibiarkan, bukan hanya proyek yang bermasalah, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pembangunan. [Wnd]