Tubaba, AlexaNews.ID– Proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di lokasi 197, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menuai sorotan. Para pekerja yang dipekerjakan oleh PT Delima diduga tidak dibekali alat pelindung diri (APD) berstandar nasional (SNI) dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pantauan tim AlexaNews.id bersama Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) di lokasi proyek menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan peralatan keselamatan yang sesuai standar. Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi keselamatan mereka dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua KWIP mengecam keras dugaan pelanggaran ini. “Memperkerjakan karyawan tanpa mematuhi aturan keselamatan kerja adalah tindakan melanggar hukum, terlebih mereka bekerja di objek vital,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Soleh selaku pengawas lapangan PT Delima mengklaim bahwa para pekerja telah diberikan pakaian keselamatan kerja. Namun, saat ditanya mengenai standar SNI, ia mengaku tidak tahu. “Kalau SNI-nya saya kurang paham,” ujarnya sambil mengumpulkan pakaian safety yang sudah diberikan kepada pekerja.
Di sisi lain, salah satu pekerja yang mengaku sebagai karyawan PT Delima mengungkapkan bahwa mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami bekerja di sini, tapi tidak ada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Delima masih sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. (Angga)