KARAWANG, AlexaNews.ID – Sebanyak 6.697 penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, mengungkapkan hal ini kepada wartawan dalam acara bimbingan teknis (bimtek) tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Aula Hotel Mercure Karawang, Kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Selasa (26/12) siang.
Mari Fitriana menjelaskan bahwa dari total 6.697 pemilih disabilitas, 1.502 di antaranya merupakan penyandang disabilitas dengan gangguan mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurutnya, berdasarkan hasil coklit kemarin, Kecamatan Karawang Barat memiliki jumlah terbanyak pemilih disabilitas mental atau ODGJ, dengan 108 orang terdaftar.
KPU Karawang, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015, tidak menghalangi hak pilih penyandang disabilitas, termasuk ODGJ.
Mari Fitriana menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan khusus bagi pemilih disabilitas kategori ODGJ.
“Pendampingan akan diberikan kepada pemilih ODGJ saat proses pemilihan berlangsung pada 14 Februari 2024. Keluarga terdekat dan pengurus panti rehabilitasi gangguan kejiwaan akan menjadi pendamping khusus, dengan formulir khusus yang diberikan oleh KPU,” ujar Mari Fitriana.
Rinciannya, pemilih disabilitas terbagi menjadi enam kategori, yaitu fisik (2.821), intelektual (296), sensorik wicara (824), sensorik rungu (405), sensorik netra (849), dan ODGJ (1.502). Total keseluruhan pemilih disabilitas yang tercatat di KPU Kabupaten Karawang mencapai 6.697.
Mari Fitriana menegaskan bahwa pemilih ODGJ yang tercatat bukanlah mereka yang berkeliaran di jalan, melainkan orang-orang dengan riwayat gangguan kejiwaan yang telah diidentifikasi selama proses coklit.
“Pemilihan bagi pemilih disabilitas ODGJ akan disesuaikan dengan alamat domisili yang tercantum di KTP mereka atau alamat panti rehabilitasi jika tidak memiliki KTP. Jika pemilik hak suara tidak dapat datang ke TPS, petugas Panitia Pemungut Suara (PPS) akan mendatangi mereka,” tambahnya.
Dengan persiapan yang matang, KPU Karawang berkomitmen untuk memastikan setiap pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ega Nugraha)