AlexaNews

Raker DPD RI dengan Menteri ATR/BPN RI, Bahas Reforma Agraria

Jakarta, AlexaNews.ID – Salah satu kegiatan penting Komite I DPD RI pada masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 adalah menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite I, Senator Fachrul Razi, dan diikuti oleh anggota Komite I DPD RI. Acara berlangsung di Ruang Sriwijaya, Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Agenda utama rapat tersebut membahas pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta pemberantasan mafia tanah.

Dalam sambutannya, Ketua Komite I, Fachrul Razi, menegaskan bahwa reforma agraria telah berjalan lebih dari satu dasawarsa. Meski banyak sistem dan regulasi yang mendukung, sebagian masyarakat masih merasakan ketimpangan struktural dalam kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.

“Jika reforma agraria dilaksanakan dengan baik, konflik pertanahan seharusnya tidak terjadi,” ujar Fachrul Razi.

Fachrul juga mengapresiasi kinerja Menteri ATR/BPN yang dinilai cepat dan responsif, khususnya dalam optimalisasi reforma agraria, peningkatan kualitas dan keamanan data pertanahan berbasis digital, serta mitigasi konflik pertanahan. Komite I mendukung penambahan anggaran untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Menteri ATR/BPN, AHY, dalam paparannya menyampaikan bahwa Program Reforma Agraria terdiri dari Penataan Aset dan Penataan Akses. Penataan Aset mencakup legalisasi aset dengan target 4,5 juta hektare dan redistribusi tanah dengan target yang sama.

Penataan Akses meliputi pemberdayaan tanah masyarakat dengan akses modal mencapai Rp 6.295 triliun. Program ini telah meningkatkan pendapatan masyarakat sebesar 41%.

Hingga Juni 2024, 114,5 juta bidang tanah telah terdaftar, dan 92,1 juta bidang di antaranya telah bersertifikat. Target pendaftaran 120 juta bidang tanah pada tahun 2024 hampir tercapai.

AHY juga menyoroti banyaknya konflik agraria akibat tumpang tindih tanah masyarakat dengan tanah kehutanan, HGU, aset negara, kawasan pertambangan, dan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Kementerian ATR sedang merevisi PP No.18 Tahun 2021 untuk mendukung carbon trading pada lahan jasa lingkungan, yang kini dalam tahap Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian.

Wakil Komite I, Sylviana Murni, mengusulkan agar lahan-lahan dengan status tidak jelas dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Komite I juga meminta Kementerian ATR/BPN memastikan keamanan digitalisasi sertifikat tanah melalui penguatan Pusdatin, mengingat rawannya serangan siber.

Komite I mendorong kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tanah serta memberantas mafia tanah. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!