KARAWANG, AlexaNews.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat. Dalam jarak dekat ini, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial MH (43) dan F (39).
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, penangkapan dilakukan di rumah keduanya yang terletak di kawasan Sukmajaya. Kedua tersangka beberapa kali terlibat dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Dalam penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat, khususnya STNK sepeda motor, kami telah berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Hadi Kristanto kepada wartawan di Mapolres Metro Depok pada Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka MH adalah mencetak surat kendaraan palsu dengan menggunakan perangkat printer dan mendesainnya dengan bantuan laptop.
“Hadi mengungkapkan, MH memiliki keahlian di bidang desain grafis, yang membuatnya mampu melakukan pemalsuan surat kendaraan. Sementara itu, F bertindak sebagai pencari konsumen,” ungkap Hadi.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku MH melibatkan kemampuan desain grafisnya, di mana dia mengambil inspirasi dari berbagai sumber, mendesainnya menggunakan laptop, dan mencetaknya sehingga mirip dengan dokumen resmi lainnya,” tambahnya.
Akibat praktik kejahatan yang mereka lakukan, kedua tersangka berhasil memperoleh keuntungan dalam jumlah puluhan juta rupiah. Mereka menetapkan tarif antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan.
“Dalam praktik ini, kedua tersangka menjual surat kendaraan palsu dengan harga berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu,” jelas Hadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Mereka akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, yang dapat menerima ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (PMJ)