AlexaNews

Soal Keganjilan e-Court Putusan Hilang dan Berubah, PN Karawang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Karawang, AlexaNews.ID– Wahyudi, selaku Tergugat 1 dalam kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Karawang, menyampaikan klarifikasi terkait keganjilan yang terjadi pada sistem e-Court Mahkamah Agung. Dalam keterangannya, Wahyudi menyoroti hilangnya amar putusan yang sebelumnya telah diunggah pada 30 Desember 2024 dan berubah status pada 2 Januari 2025.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa amar putusan sebenarnya sudah keluar dan diunggah melalui e-Court Mahkamah Agung pada 30 Desember 2024 pukul 16.23 WIB. Putusan itu bahkan telah kami dokumentasikan. Namun, pada 2 Januari 2025 pukul 11.00 WIB, status tersebut berubah menjadi putusan belum siap. Ini menjadi hal yang kami pertanyakan,” ungkap Wahyudi, didampingi pengacaranya, Dr. Syafrial Bakri, SE, SH, MH, CP, CPLE, Senin (06/01/2025).

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa setelah pihaknya meminta penjelasan kepada Panitera PN Karawang, putusan tersebut kembali diubah menjadi putusan belum siap karena salah satu majelis hakim sedang cuti. Perubahan ini terjadi di hari yang sama, yaitu 2 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

“Ketika hasil ecort tanggal 30 Desember 2024 diminta salinan pada tanggal 2 Januari 2025 tapi ketika dibuka hasil putusan nya berbeda tidak seperti hasil tanggal 30 Desember 2024 berubah atau hilang menjadi putusan belum siap,” ujarnya.

Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e court
Sebagaimana diatur dalam pasal 26 PERMA no. 7 tahun 2022
Tentang administrasi perkara n persidangan dipengadilan secara elktronik memiliki hukum yg sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik dalam sidang langsung.
(dimasukan dalam keganjilan sistem e-court).

“Kami tidak mempermasalahkan tanggal pembacaan putusan yang dijadwalkan ulang menjadi 8 Januari 2025. Yang kami tanyakan adalah kenapa amar putusan yang telah diunggah pada 30 Desember 2024 tiba-tiba dihapus, diganti, lalu statusnya berubah lagi,” ujar Wahyudi.

Laporan ke Komisi Yudisial

Tergugat 1 dan tim pengacaranya telah melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut disampaikan pada 6 Januari 2025, dan pihak KY telah menerima laporan tersebut. Wahyudi berharap, kasus ini menjadi perhatian serius untuk menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

“Saya tidak benci kepada hukum atau Pengadilan Negeri Karawang. Saya hanya ingin meluruskan dan memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Hukum harus ditegakkan secara transparan dan adil,” tegas Wahyudi.

Keganjilan Sistem e-Court

Menurut Wahyudi, perubahan status dalam e-Court bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sistem e-Court dirancang untuk memberikan kejelasan dan transparansi, sehingga perubahan status tanpa penjelasan resmi mencederai prinsip tersebut.

“e-Court adalah representasi putusan yang sama sahnya dengan putusan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim. Ketika terjadi perubahan seperti ini, tentu kami meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait,” tambahnya.

Penjadwalan Ulang Pembacaan Putusan

PN Karawang menginformasikan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan pada 8 Januari 2025. Namun, Wahyudi dan tim pengacaranya menegaskan bahwa inti permasalahan bukan pada penundaan pembacaan putusan, melainkan keganjilan perubahan status dalam sistem e-Court.

“Kami berharap pihak PN Karawang dapat memberikan penjelasan yang jelas, transparan, dan sesuai aturan. Selain itu, kami juga menyerahkan kasus ini kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti,” pungkas Wahyudi.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan sistem peradilan, khususnya penggunaan teknologi seperti e-Court, dapat lebih terjamin integritas dan transparansinya demi kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!