Dugaan Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Desa Mekarjaya
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menetapkan penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20%, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi mengalokasikan lebih dari Rp 134 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam bidang ketahanan pangan.