KARAWANG, AlexaNews.ID — Sebuah surat somasi telah dikirimkan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Alexa & Partners kepada YORA Phone Store, pemilik sebuah toko di Perumnas Bumi Teluk Jambe, Karawang. Surat tersebut menyerukan agar YORA Phone Store bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh klien mereka.
Kantor Law Firm Alexa & Partners diwakili oleh Candra Irawan, SH.,CH.,CHt, Andri Mulana, SH, Entis Sutisna, SH, dan
Seandiva Virgia Ramadhan, SH.
Menurut Candra Irawan, kasus ini bermula ketika kliennya membeli sebuah unit iPhone 12 Pro dengan harga Rp10.500.000,- pada tanggal 20 Februari 2023. Namun, setelah beberapa bulan penggunaan, iPhone tersebut mengalami kerusakan yang membuat akses jaringan seluler (sinyal) hilang dan tidak dapat digunakan sepenuhnya.
Klien tersebut kemudian mengunjungi YORA Phone Store untuk mencari penjelasan. Mereka dikejutkan saat mengetahui bahwa iPhone yang mereka beli merupakan unit internasional bekas dan akses jaringan selulernya diblokir oleh KOMINFO Republik Indonesia. Hal ini tidak pernah dijelaskan secara jelas kepada klien saat pembelian.
“Kami dari Tim kuasa hukum meyakini bahwa YORA Phone Store telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang dijual, termasuk penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan barang tersebut,” ujar Candra.
Setelah melakukan pengecekan menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI), ditemukan bahwa iPhone tersebut berasal dari Jepang dan tidak terdaftar di Database KEMENPERIN Republik Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa iPhone tersebut didapatkan melalui kegiatan penyelundupan, yang melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam surat somasi tersebut, tim kuasa hukum meminta YORA Phone Store untuk segera mengganti rugi kepada klien mereka. Mereka memberikan batas waktu selama 3 hari sejak diterimanya surat somasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika YORA Phone Store tidak merespons dengan baik, tim kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari YORA Phone Store terkait somasi yang mereka terima. Tim AlexaNews.ID akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu. (Ega Nugraha)