Karawang, AlexaNews.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mencuat ke publik setelah salah seorang warga memviralkan pengalamannya di media sosial. Unggahan tersebut langsung menuai perhatian luas dari masyarakat, khususnya warga sekitar, dan memunculkan gelombang desakan agar Pemkab Karawang segera mengambil tindakan.
Warga yang mengaku berasal dari Dusun Ci Soma menyampaikan bahwa dirinya dimintai uang antara Rp50.000 hingga Rp200.000 oleh oknum aparat desa untuk mengurus administrasi kependudukan. Padahal, menurut pengakuannya, pelayanan tersebut seharusnya masuk dalam kategori layanan gratis yang dijalankan melalui program pemutihan.
Ramainya perbincangan soal dugaan pungli ini membuat sejumlah pihak mulai angkat suara. Banyak warga merasa resah dan kecewa karena praktik semacam itu mencoreng upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas biaya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Camat (Sekcam) Tirtajaya, Asep Sudrajat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan akan segera menindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi melalui program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) tidak dipungut biaya sama sekali.
“Kami tidak akan tinggal diam. Laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Perlu digarisbawahi, pelayanan PATEN itu GRATIS,” tegas Asep Sudrajat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh Alexanews ID.
Asep juga menambahkan bahwa pihak kecamatan akan segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang guna memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut. Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap agar pengusutan dugaan pungli ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Selain untuk memberi keadilan bagi warga, langkah ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan wewenang dalam layanan publik, khususnya di wilayah pedesaan. [Asbel]