Karawang, AlexaNews.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Karawang menjadi sorotan serius Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah strategis agar seluruh calon peserta didik mendapatkan akses pendidikan yang layak, terutama di sekolah negeri.
Dian mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya siswa yang gagal diterima di sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung. Hal itu menurutnya bisa berdampak serius, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak sanggup membayar biaya sekolah swasta.
“Jangan sampai ada anak yang gagal melanjutkan pendidikan hanya karena tidak diterima di sekolah negeri dan tidak mampu bayar sekolah swasta,” ujar Dian, Sabtu (14/6/2025).
Berdasarkan informasi resmi, pelaksanaan SPMB tingkat SMP di Karawang dijadwalkan berlangsung mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2025. Sementara itu, proses penerimaan siswa baru di tingkat SD akan digelar pada 3 hingga 10 Juli 2025.
Dian menekankan bahwa kesiapan teknis dan kebijakan harus benar-benar matang. Salah satu poin penting yang ia soroti adalah ketersediaan data yang akurat terkait jumlah sekolah negeri dan swasta di Karawang.
“Harus ada database lengkap dan terintegrasi, supaya pemerintah tahu berapa kapasitas sekolah negeri dan di mana sekolah swasta bisa dijadikan alternatif,” tambahnya.
Lebih jauh, Dian mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan bantuan dalam bentuk stimulus pendidikan bagi calon siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri. Hal ini menurutnya penting demi menjamin pemerataan akses pendidikan yang setara bagi seluruh masyarakat Karawang.
“Pemerintah harus hadir dalam menjamin hak pendidikan anak. Jika sekolah negeri penuh, maka sekolah swasta harus disiapkan sebagai mitra, dan orang tua siswa perlu dibantu agar anaknya tetap bisa sekolah,” tuturnya.
Kritik dan masukan dari DPRD ini muncul bukan tanpa alasan. Setiap tahun, jumlah pendaftar ke sekolah negeri di Karawang terus meningkat. Sementara itu, kapasitas ruang kelas dan tenaga pengajar di sejumlah sekolah belum memadai. Jika tidak diantisipasi sejak awal, SPMB bisa memicu keresahan masyarakat karena banyaknya siswa yang tidak tertampung.
DPRD Karawang pun menyarankan agar Pemkab melakukan simulasi data sebelum pelaksanaan SPMB berlangsung, serta membuka posko pengaduan dan pendampingan untuk orang tua siswa yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.
Sebagai penutup, Dian berharap pelaksanaan SPMB di Karawang dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijamin negara tanpa terkecuali.
“Semua anak berhak sekolah. Tugas kita adalah memastikan mereka mendapatkan tempat yang layak untuk belajar, tumbuh, dan meraih masa depan,” pungkasnya. [Lan]