Bekasi, AlexaNews.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1.157 warga binaannya, Kamis (17/8/2024). Dari jumlah tersebut, 17 warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.
Kalapas Cikarang, Imam Sapto, bersama Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi, secara langsung menyerahkan remisi kemerdekaan ini kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Dari total 1.157 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, terdapat tiga kategori, yakni 1.113 warga menerima remisi umum kategori I, dan 44 warga menerima remisi kategori II.
Dari 44 warga tersebut, 17 orang langsung bebas, sedangkan 27 orang lainnya akan menjalani subsider (pidana pengganti denda).
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang dan ditetapkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM,” jelas Kalapas Cikarang, Imam Sapto.
Imam Sapto juga menegaskan bahwa warga binaan wajib aktif dalam kegiatan kerohanian, jasmani, serta mengikuti program kemandirian yang tersedia di Lapas.
Penilaian terhadap partisipasi warga binaan dilakukan melalui Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN) dengan pertimbangan asesmen dari instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap enam bulan sekali.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, nama-nama warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 akan diumumkan di setiap blok hunian.
“Kami akan mengumumkan nama-nama penerima remisi di papan informasi, agar warga binaan dapat mengetahui besaran remisi yang diperoleh tanpa harus menanyakan langsung ke petugas Lapas,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
“Saat ini, ada dua kegiatan dari dua dinas yang berkolaborasi dengan Lapas Kelas IIA Cikarang untuk memberikan keterampilan kepada warga binaan. Tujuannya agar mereka memiliki kemampuan yang bisa dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa tahanan,” kata Dedy Supriyadi.
Dedy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berkolaborasi dengan Lapas untuk memberikan pelatihan keterampilan yang bermanfaat bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang. (Wnd)