Simalungun, AlexaNews.ID – Upaya peredaran narkotika di wilayah Simalungun berhasil digagalkan. Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial Junaidi alias Goplak (46), warga Pematang Siantar, saat hendak mengedarkan sabu di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Rabu (10/9/2025) malam.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,07 gram, beserta perlengkapan pendukung yang digunakan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar Nagori Karang Sari. Informasi tersebut diterima personel pada Senin (8/9/2025) malam, lalu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tindak lanjut dari laporan masyarakat langsung kami respon dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang selama ini mengedarkan sabu,” ujar AKP Henry, Jumat (12/9/2025).

Pelaku yang diketahui sebagai wiraswasta itu berdomisili di Jalan Tongkol Nomor 56, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Saat diamankan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu di saku celana tersangka. Hasil interogasi awal, Junaidi mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi perangkat desa setempat serta istrinya. Dari lokasi, ditemukan satu paket sabu berukuran besar, timbangan elektrik, serta sejumlah alat yang biasa dipakai untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu paket sabu ukuran besar, tiga paket kecil, timbangan elektrik, alat hisap sabu, kaca pirex, sendok plastik, satu ball plastik klip kosong, handphone, hingga uang tunai Rp140 ribu.

Dari keterangan awal, Junaidi menyebut sabu tersebut dipasok oleh seseorang bernama Pak Imam yang berdomisili di Medan. Polisi kini terus menelusuri jejak jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pemasok tersebut.

“Pengakuan tersangka menguatkan dugaan adanya jaringan lebih besar di Medan. Penangkapan ini baru langkah awal untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun,” jelas AKP Henry.

Saat ini, Junaidi ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sudah menerbitkan laporan resmi dan melakukan gelar perkara sebagai tahapan proses hukum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia pun mengajak warga agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika. [Fir]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.