Karawang, AlexaNews.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Seorang oknum honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sekaligus disebut sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diduga melakukan pungutan kepada seluruh desa di wilayah tersebut.
Nominalnya pun tak kecil — sekitar Rp1,5 juta setiap kali pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Informasi yang beredar menyebutkan, pungutan itu sudah berlangsung lama dan dianggap sebagai “biaya operasional” atau honor untuk operator kecamatan. Setiap desa disebut harus menyetorkan dana tersebut agar proses administrasi pencairan bisa berjalan lancar.

Seorang perangkat desa yang enggan identitasnya disebut mengungkapkan bahwa pungutan itu bahkan kerap dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) desa.

“OP kecamatan bukan memungut, tapi memang ada anggarannya buat operator setiap DBH, kisarannya Rp1,2 sampai Rp1,5 juta per tahun. Di SPJ tiap bulan dicatat Rp250 ribu, kalau dikalikan 12 bulan jadi Rp1,5 juta,” ujar sumber itu, Selasa (4/11/2025).

Masih menurut sumber yang sama, pungutan tersebut diklaim memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 4. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait pasal mana yang mengatur soal itu.
“Katanya sih dasar hukumnya Perbup Nomor 4, tapi saya kurang paham detailnya. Yang jelas semua desa dikenakan,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Camat Jayakerta maupun pihak Inspektorat Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan praktik pungli tersebut. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.