BEKASI, AlexaNews.ID – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dari Fraksi PDI Perjuangan kini terseret kasus hukum serius. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Fendy (41) di sebuah restoran kawasan Cikarang pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Kasus ini membuat posisi NY di legislatif terancam dan bisa berujung pada pemecatan dari partai.
Insiden bermula saat Fendy sedang menunggu jemputan di depan restoran. Korban mengaku merasa mendapat tatapan tidak menyenangkan dari sopir rombongan NY. Saat hendak menanyakan maksudnya, situasi justru berubah menjadi tindak kekerasan yang menyeret beberapa orang sekaligus.
“Klien saya dikeroyok seorang diri. Dipukul di mata, kepalanya dibenturkan menggunakan botol, ditendang, bahkan dicakar. Ini jelas tindakan pengeroyokan,” ungkap kuasa hukum korban, Lusita.
Korban mengalami sejumlah luka serius. Selain robek di bagian kepala, Fendy juga mengalami kerusakan retina mata kiri yang menyebabkan gangguan penglihatan permanen. Aksi kekerasan disebut dilakukan menggunakan tangan kosong, botol kaca, hingga kursi restoran.
Laporan polisi telah dibuat dan proses penyidikan kini ditangani Polres Metro Bekasi. Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang masing-masing mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Tak berhenti di ranah pidana, pihak korban juga mengadukan NY ke DPP PDI Perjuangan. Mereka meminta partai untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan serta pencopotan NY dari kursinya sebagai anggota DPRD.
“Kami meminta partai bersikap. Pejabat publik harusnya memberi contoh yang baik, bukan menunjukkan perilaku yang mendekati premanisme,” tegas Lusita.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memastikan proses penyelidikan sedang berlangsung. Enam saksi telah diperiksa dan rekaman CCTV lokasi kejadian juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, saat dikonfirmasi terkait apakah kasus tersebut sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD, meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke BK.
“Langsung ke BKD aja ya bang,” ujarnya singkat.
Hingga 1 Desember 2025, status hukum NY belum naik ke tingkat tersangka. Namun tekanan publik terus meningkat karena kasus ini menyangkut figur wakil rakyat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Peristiwa ini sekaligus kembali menyoroti problem perilaku oknum pejabat publik yang terseret tindakan kekerasan. Warga Bekasi kini menunggu langkah tegas baik dari penegak hukum maupun dari partai politik tempat NY bernaung. (Wnd)










