Bekasi, AlexaNews.ID – Dua organisasi kepemudaan di Kabupaten Bekasi kembali menyoroti kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka menilai lembaga itu tidak bergerak menangani dugaan pelanggaran etik terkait kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan salah satu anggota dewan. Dalam waktu dekat, massa bahkan berencana mengepung gedung DPRD sebagai bentuk protes.
Ketua Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) Kabupaten Bekasi, Yusuf, menyebut BK DPRD seolah hilang fungsi. Ia menilai tidak ada langkah nyata yang ditunjukkan lembaga itu meski sejumlah laporan telah dilayangkan berbagai pihak.
“Buat apa ada BK kalau tidak bersikap ketika ada anggota DPRD yang diduga terlibat kasus pengeroyokan? Peristiwa itu sudah viral, tapi mereka tetap diam,” ujar Yusuf, Senin (8/12/2025).
Yusuf juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, segera memproses dan meneruskan aduan dari sejumlah LSM ke BK. Menurutnya, laporan itu tak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
“Ketua DPRD harus cepat mendisposisikan laporan ke BK. Mereka jangan cuma diam dan menikmati gaji buta. BK digaji rakyat untuk bekerja, bukan berpura-pura tidak tahu,” tegasnya.
Desakan terhadap BK DPRD menguat setelah publik mempertanyakan transparansi penanganan kasus pengeroyokan terhadap Fendy (41) yang terjadi pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang. Kasus itu dinilai mencoreng nama lembaga legislatif dan menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR), Idhay Sumirat, menyatakan pihaknya siap menggelar aksi damai ke Polres Metro Bekasi dan dilanjutkan ke gedung DPRD. Ia mengatakan surat audiensi sebelumnya sudah dikirimkan, namun belum mendapat respons.
“Kami sudah melayangkan surat audiensi ke Polres, tapi belum ada jawaban. Dalam waktu dekat, kami akan kirim surat pemberitahuan aksi dengan melibatkan sekitar seratus orang. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ucap Idhay.
Diketahui, korban telah melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Seorang anggota DPRD berinisial N bersama belasan orang lainnya diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Idhay memastikan bahwa GBR dan JPDN akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka juga mendesak BK DPRD Kabupaten Bekasi segera memulai proses sidang etik terhadap anggota dewan yang diduga melanggar kode etik. [Wnd]










