BEKASI, AlexaNews.ID — Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengumpulkan para pimpinan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat pada apel gabungan di halaman Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Rabu (10/12/2025). Pertemuan ini menjadi ajang dialog terbuka terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam forum tersebut, salah satu isu yang mencuat adalah perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Fendy (41). Peristiwa itu diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N.

Kasus bermula pada 29 Oktober 2025 malam di sebuah restoran di kawasan Cikarang. Fendy mengaku dipukuli setelah terjadi kontak mata dengan sopir rombongan oknum anggota dewan tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 sebelum penyidikan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

Akibat insiden itu, Fendy mengalami luka cukup serius. Terdapat benjolan di mata, pendarahan di sejumlah bagian wajah dan lengan, serta memar di kepala yang disebut akibat hantaman botol dan kursi.

Kuasa hukum korban, Lusita Toha, menyebut pihaknya juga telah melaporkan oknum N ke DPP PDI Perjuangan atas dugaan pelanggaran etik. Ia meminta adanya sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.

Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi telah memeriksa enam saksi. Oknum N dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Di hadapan Kapolres dan peserta apel, Ketua Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat, menyampaikan harapan agar kasus tersebut diproses secara objektif. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan khusus meski terduga pelaku merupakan pejabat publik.

“Kita semua sama di mata hukum. Tidak ada istilah miskin, kaya, atau jabatan tinggi. Kalau ada yang bersalah, tolong diproses seadil-adilnya,” ujar Idhay.

Mendengar hal itu, Kombes Pol Mustofa memberikan tanggapan langsung. Ia memastikan penyidik tidak akan mengistimewakan siapa pun, termasuk pejabat daerah. Mustofa menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi pernah menangani perkara serupa yang melibatkan pejabat perusahaan daerah dan tetap menahan tersangka.

“Kalau buktinya lengkap, kami kirim ke kejaksaan. Tidak ada yang saya pilih-pilih,” kata Mustofa.

Ia menambahkan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik, diperlukan kecermatan ekstra agar proses hukum berjalan kuat dan tidak mudah digugat. Meski begitu, ia memastikan seluruh langkah akan dilakukan secara transparan.

“Saya tidak akan membeda-bedakan siapa pelakunya. Teman-teman ormas jangan khawatir, semua kami proses sesuai aturan,” ucapnya.

Mustofa juga menegaskan bahwa ia memilih forum terbuka agar tidak muncul anggapan bahwa Polres Metro Bekasi menutup-nutupi perkembangan kasus. Ia ingin seluruh ormas melihat langsung komitmen kepolisian.

“Kalau saya hanya memanggil dua orang ke ruangan, nanti dibilang polisi menghindar. Makanya saya jawab terang-terangan di sini, supaya semuanya tahu,” tegasnya.

Sebelum menutup pernyataan, Kapolres kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan tersebut secepat mungkin.

“Saya pastikan prosesnya transparan. Mohon doanya, mudah-mudahan segera tuntas. Saya juga sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum korban,” kata Mustofa. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.