PURWAKARTA, alexanews.id Kebijakan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu menuai sorotan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 000.1.4/884/Org/2026 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Lewat aturan itu, seluruh ASN dan tenaga honorer diminta tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu dan beralih ke transportasi umum seperti angkot maupun ojek.

Pemkab Purwakarta menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari langkah efisiensi bahan bakar minyak (BBM), penghematan biaya operasional, serta upaya mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Namun, kebijakan yang mulai dikenal dengan istilah “Rabu Naik Angkot” itu justru menuai kritik karena dinilai belum mempertimbangkan kondisi transportasi umum di lapangan.

Sorotan utama datang dari persoalan biaya yang dinilai justru berpotensi membebani pegawai.

Bagi ASN yang tinggal jauh dari jalur trayek angkot, kebijakan ini dianggap memunculkan pengeluaran tambahan. Mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk naik ojek menuju titik trayek sebelum melanjutkan perjalanan dengan angkot.

Kondisi tersebut dinilai membuat biaya perjalanan justru lebih mahal dibandingkan menggunakan sepeda motor pribadi.

Selain biaya, persoalan waktu juga menjadi sorotan.

Sistem angkot di Purwakarta dinilai belum memiliki jadwal keberangkatan yang pasti. Kondisi ini dikhawatirkan membuat ASN terlambat tiba di kantor karena harus menunggu armada yang datang tidak menentu.

Situasi itu dinilai berpotensi mengganggu produktivitas dan pelayanan publik jika keterlambatan terjadi secara massal.

Kritik juga datang dari sisi beban keluarga.

Sejumlah ASN yang setiap pagi harus mengantar anak sekolah dinilai menghadapi persoalan baru karena kebijakan tersebut tidak memberi solusi atas kebutuhan mobilitas keluarga.

Mereka terpaksa mencari moda transportasi tambahan yang justru menambah pengeluaran rumah tangga.

Ketua Lembaga Perlindungan Pengemudi Indonesia (LPPI) Ir. James Gordon juga menyoroti kebijakan tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya mengeluarkan aturan wajib tanpa memastikan kesiapan armada di lapangan.

Menurut dia, lonjakan penumpang dari kalangan ASN harus dibarengi dengan jaminan keselamatan armada angkot yang digunakan.

“Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengeluarkan perintah wajib tanpa menjamin standar kelayakan armada. Jika ribuan ASN dipaksa naik angkot, pertanyaannya: apakah armada yang ada sudah lulus uji KIR secara transparan?” kata James dalam keterangannya, Selasa 5 Mei 2026.

Ia juga meminta pemerintah menetapkan standar tarif resmi agar tidak menimbulkan gesekan antara sopir dan penumpang di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga diminta memberi insentif kepada pengemudi angkot seperti subsidi BBM maupun bantuan peremajaan armada.

Kritik lain mengarah pada minimnya fasilitas pendukung seperti halte yang nyaman, titik transit, hingga sistem park and ride.

Tanpa dukungan infrastruktur tersebut, kebijakan ini dikhawatirkan hanya memindahkan titik kemacetan dari jalan raya ke pangkalan angkot.

Meski dinilai sejalan dengan semangat efisiensi dan penggunaan transportasi publik, kebijakan ini dianggap belum sepenuhnya siap diterapkan di Purwakarta. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.