Bandung, AlexaNews.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp20 miliar. Informasi tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 7 Agustus dan 9 Desember 2025. Dari penyidikan itu, tim menetapkan dua orang tersangka, yaitu R.A.S, Sekretaris DPRD Bekasi pada periode 2022–2024 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta S, Wakil Ketua DPRD Bekasi periode yang sama.

Roy menjelaskan, perkara ini bermula ketika anggota DPRD Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan pada 2022. Sekretaris DPRD saat itu, R.A.S, kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan nilai tunjangan berdasarkan kontrak kerja tertanggal 26 Januari 2022.

Dari hasil kajian KJPP, nilai tunjangan disarankan sebesar Rp42,8 juta untuk ketua, Rp30,35 juta untuk wakil ketua, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD. Namun angka tersebut ditolak para pimpinan dan anggota dewan.

Menurut penyidik, KJPP hanya menghitung nilai tunjangan ketua DPRD. Sementara nilai untuk wakil ketua dan anggota DPRD justru ditentukan sendiri oleh para anggota dewan yang dipimpin tersangka S, tanpa penilaian resmi dari pihak berwenang. Cara tersebut bertentangan dengan ketentuan PMK 101/PMK.01/2014, sehingga menimbulkan penyimpangan.

Akibat tindakan dua tersangka ini, penyidik menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

Kejati Jabar langsung menahan R.A.S di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan, mulai 9–28 Desember 2025. Sementara tersangka S tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.