CIANJUR, AlexaNews.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan penanganan cepat atas pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beroperasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak-hak nasabah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejak 15 Desember 2025, LPS secara resmi memulai tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan sekaligus menjalankan proses likuidasi terhadap bank perkreditan rakyat tersebut.
Dalam pelaksanaannya, LPS akan menyalurkan pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan. Sebelum pembayaran dilakukan, LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta dokumen pendukung lainnya.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ditargetkan rampung paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Seluruh dana pembayaran klaim dijamin berasal dari dana internal LPS, tanpa menggunakan dana pihak lain.
Untuk mengetahui perkembangan status simpanan, nasabah dapat memantau informasi langsung di kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja atau mengakses kanal resmi LPS melalui laman www.lps.go.id.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan agar proses pembayaran klaim berjalan lancar.
Jimmy juga mengingatkan agar nasabah tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan meminta imbalan tertentu.
“Kami tegaskan, seluruh proses klaim simpanan dilakukan langsung oleh LPS tanpa pungutan biaya apa pun,” ujar Jimmy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, bagi para debitur atau nasabah peminjam, kewajiban pembayaran angsuran kredit tetap berlaku. Pembayaran dapat dilakukan dengan berkoordinasi langsung bersama Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR tersebut.
LPS juga menegaskan bahwa stabilitas sistem perbankan nasional tetap terjaga. Bank-bank lain masih beroperasi normal dan simpanan masyarakat tetap aman karena dilindungi oleh skema penjaminan LPS.
Sebagai langkah edukasi, LPS kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 3T agar simpanan tetap dijamin, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan bank.
Bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait penjaminan simpanan maupun proses likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. [Kirno]










