BEKASI, AlexaNews.ID – Manajemen Yayasan RTM akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa salah satu mantan pekerja di kawasan Perumahan Citaville Pilar, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Yayasan tersebut secara tegas membantah tudingan sebagai lembaga bodong yang belakangan mencuat di pemberitaan.

Perwakilan Yayasan RTM, Yudi, menjelaskan bahwa keputusan penghentian kerja terhadap pekerja berinisial AP telah disampaikan sebelumnya melalui jalur internal. Menurutnya, informasi terkait berakhirnya kontrak kerja sudah diteruskan secara lisan oleh komandan regu kepada yang bersangkutan.

“Pemberitahuan sudah disampaikan lewat Danru. Jadi bukan tanpa komunikasi sama sekali,” ujar Yudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/1/2026).

Menanggapi persoalan BPJS Ketenagakerjaan, Yudi menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai status kepesertaan yang tidak aktif. Ia menyebut terdapat sejumlah mekanisme administrasi dan komponen kepesertaan yang perlu dipahami secara menyeluruh.

“BPJS itu banyak itemnya. Bukan berarti tidak aktif, tetapi ada prosedur dan tahapan yang harus dijelaskan lebih detail,” katanya tanpa merinci lebih lanjut kondisi terakhir kepesertaan mantan pekerja tersebut.

Yudi juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut Yayasan RTM sebagai yayasan bodong. Ia memastikan bahwa lembaga yang dinaunginya merupakan yayasan resmi dan terdaftar secara hukum.

“Kami tegaskan yayasan ini legal dan diakui negara. Terkait langkah lanjutan, saat ini kami masih menunggu keputusan dan arahan dari manajemen pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, AP yang merupakan mantan petugas keamanan di perumahan tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak. Ia mengklaim tidak menerima surat pemutusan kerja secara tertulis, serta belum memperoleh hak-hak normatif seperti pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPC Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi, Devied, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah advokasi dengan melayangkan surat resmi ke sejumlah instansi terkait. Surat tersebut ditujukan kepada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), Disnaker, DPRD Kabupaten Bekasi, hingga Plt Bupati.

“Surat sudah kami kirimkan. Sekarang tinggal menunggu respon dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait,” ujar Devied.

Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan RTM belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait tuntutan hak pekerja, termasuk persoalan pesangon dan kejelasan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme bipartit maupun mediasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Persoalan tersebut menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya sengketa hubungan industrial di wilayah industri Bekasi dan sekitarnya.

Pemerintah dan instansi berwenang diharapkan segera turun tangan guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan secara adil dan sesuai regulasi. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.