PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah tingginya kebutuhan hidup dan tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK serta Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum pengupahan bagi perusahaan di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Purwakarta Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.052.856. Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya dan diharapkan mampu menjaga daya beli buruh sekaligus menopang kebutuhan hidup yang semakin kompleks.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan UMSK Purwakarta 2026 untuk sejumlah sektor industri strategis berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan UMSK ini berlaku khusus bagi sektor-sektor tertentu dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja yang lebih tinggi.
Adapun besaran UMSK Kabupaten Purwakarta Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
KBLI 20302 – Industri Serat Stapel Buatan (Polyester): Rp5.062.344
KBLI 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp5.571.376
KBLI 29100 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp5.957.247
KBLI 20302 – Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose): Rp5.193.876
KBLI 52291 – Jasa Pengurusan Transportasi (JPT): Rp5.109.525
KBLI 25119 – Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya: Rp5.109.525
Penetapan UMK dan UMSK ini bersifat wajib dan harus dijadikan acuan oleh seluruh perusahaan dalam menentukan upah pekerja sepanjang tahun 2026. Pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan pengawasan agar kebijakan ini benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
Di kalangan buruh, kenaikan upah ini dipandang sebagai buah dari perjuangan panjang serikat pekerja dan elemen buruh. Meski demikian, sebagian pekerja menilai besaran upah tersebut masih belum sepenuhnya mampu memenuhi standar kebutuhan hidup layak. [Ega Nugraha]









