SERGAI, AlexaNews.ID – Perang terhadap narkotika terus digencarkan Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pada Rabu (28/1/2026), kepolisian memusnahkan barang bukti ganja kering seberat hampir 14 kilogram hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap di wilayah pesisir Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Polres Sergai dengan pengamanan ketat personel kepolisian. Kegiatan dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH yang diwakili Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, serta disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan dua kurir narkotika berinisial W (35) warga Desa Kuala Lama dan S (31) warga Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diduga menjadi bagian dari jalur distribusi ganja antarwilayah.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Sergai pada Selasa malam, 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Informasi menyebutkan adanya aktivitas transaksi ganja di pinggir jalan Desa Sei Nagalawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan tertutup dan membagi personel menjadi tiga tim patroli untuk memantau lokasi yang dicurigai.

Hasilnya, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sepeda motor Honda Vario merah bernopol BK 4505 XBB melintas sesuai ciri yang sudah dikantongi. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan satu karung goni berisi 17 bal ganja yang dililit lakban cokelat.

Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut memiliki berat bruto 14.520 gram dan berat netto 14.010 gram. Sebanyak 118 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium, penyidikan, dan persidangan, sementara 13.892 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit ponsel merek Oppo serta sepeda motor yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, W dan S mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A dan menjalankan perintah jaringan lain berinisial E. Keduanya dijanjikan imbalan Rp100 ribu per kilogram setiap kali mengambil paket ganja.

W mengaku sudah tiga kali menjemput ganja, sedangkan S dua kali mendampingi. Motif ekonomi dan kebutuhan keluarga menjadi alasan utama mereka terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan BNNK Sergai, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bid Labfor Polda Sumut, serta unsur Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Polres Sergai mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus demi menyelamatkan generasi muda. [Sutrisno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.