BANTEN, AlexaNews.ID –
Organisasi Kemasyarakatan Paguyuban Budak Banten (PBB) menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan edukasi bahaya narkoba bagi pemuda dan remaja di Kecamatan Ciomas, Banten, Sabtu, 7 Februari 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema Jaga Kampung Bangun Desa, Cegah Bahaya di Lingkungan Kita.

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan pemuda dan unsur masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Ciomas. Panitia menargetkan sekitar 200 peserta, meski jumlah kehadiran masih terus bertambah seiring berjalannya acara.

Ketua Umum Paguyuban Budak Banten Provinsi Banten, Sihabudin, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya agresif PBB dalam membagikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait bahaya narkoba dan kesadaran hukum.

Menurutnya, kegiatan ini terselenggara atas dukungan DPK APDESI Kecamatan Ciomas, termasuk dalam pengiriman peserta dari unsur pemerintahan desa. Selain itu, keterlibatan PGRI juga menjadi catatan tersendiri karena dinilai sebagai bentuk kerja sama lintas elemen yang baru pertama kali terjalin.

Sihabudin menegaskan bahwa pemahaman tentang bahaya narkoba harus diberikan secara menyeluruh, mulai dari jenis-jenis narkoba hingga dampak buruk yang ditimbulkan, agar para pemuda mampu membentengi diri, bersikap bijak dalam pergaulan, serta berani mengatakan tidak pada narkoba.

Ia juga berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan ditindaklanjuti oleh para kepala desa sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Para kepala desa diberikan pengetahuan mengenai bahaya narkoba dan dampaknya, sehingga diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.

Kehadiran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kegiatan tersebut dinilai sangat tepat karena memiliki kapasitas dan kewenangan dalam memberikan edukasi berkelanjutan terkait bahaya narkoba serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

Ke depan, Paguyuban Budak Banten berencana membangun sinergitas dengan para kepala desa untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan sebagai bagian dari penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat.

PBB juga berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa, dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program-program edukatif seperti penyuluhan hukum dan pencegahan dini bahaya narkoba. (Endi Rudi)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.