KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri yang berada di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menuai sorotan publik. Pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah tersebut diduga mengalami keterlambatan penyelesaian dan dinilai belum berjalan optimal di lapangan.

Selain progres pembangunan yang dianggap lambat, proyek tersebut juga disebut kurang memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pengerjaan berlangsung.

Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi jembatan itu dilaksanakan oleh CV Artha Gemilang Arisentosa dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,98 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.

Dalam keterangan proyek, pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 35 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 24 Desember 2025. Namun hingga 26 Februari 2026, kondisi pembangunan disebut belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana proyek yang seharusnya telah rampung.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pekerjaan tersebut.

Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian SH MH, menilai proyek tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait besaran anggaran dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Menurutnya, nilai hampir Rp 2 miliar untuk proyek rehabilitasi jembatan perlu dikaji secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ia menilai apabila dihitung berdasarkan panjang jembatan dan total anggaran, biaya pembangunan per meter menjadi cukup besar sehingga membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Asep juga meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, keterlambatan proyek bukan hanya berdampak pada penggunaan anggaran, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan akses transportasi yang layak dan aman.

Ia turut menyinggung dugaan praktik ijon proyek yang disebut masih menjadi persoalan klasik dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari pengakuan sejumlah pelaku konstruksi.

Praktik tersebut diduga membuat kualitas pekerjaan tidak maksimal karena sebagian anggaran proyek telah terserap sebelum pekerjaan dimulai.

Asep pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan belajar dari kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain hingga berujung pada proses hukum.

“Jangan sampai kepala daerah bekerja sesuai aturan, tetapi di tingkat pelaksana justru muncul praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.