KARAWANG, AlexaNews.ID – Keberadaan tiang reklame yang berdiri tepat di atas jalur disabilitas di Jalan Protokol Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, menuai kritik. Fasilitas publik berupa guiding block yang seharusnya menjadi penuntun bagi penyandang disabilitas netra justru terhalang konstruksi iklan swasta.

Pantauan di lokasi, tiang reklame iklan rokok tersebut berdiri persis di atas jalur berpola timbul berwarna kuning di depan Mal MGM Karawang. Posisi itu dinilai membahayakan karena penyandang tunanetra sangat bergantung pada jalur tersebut sebagai panduan arah saat berjalan kaki.

Praktisi hukum Asep Agustian mengaku terkejut sekaligus geram melihat kondisi tersebut. Ia menilai pemasangan reklame di atas trotoar, apalagi di jalur disabilitas, mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki.

“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah rapi dan bagus, tapi justru dirusak dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menyayangkan upaya Pemerintah Kabupaten Karawang yang tengah mempercantik kota justru ternodai oleh keberadaan reklame yang dinilai tidak etis dan merusak estetika. Menurutnya, jika memang ingin memasang iklan, seharusnya tidak mengorbankan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Asep mendesak dinas terkait segera menelusuri legalitas tiang reklame tersebut. Ia mempertanyakan apakah pemasangan itu telah melalui kajian tata ruang dan mendapat izin resmi dari instansi berwenang.

“Kalau berdiri di atas fasilitas umum untuk penyandang disabilitas, jelas itu pelanggaran. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, bila reklame tersebut tidak mengantongi izin atau tidak sesuai aturan, pembongkaran harus segera dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penataan kota.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya sebatas pada penarikan pajak reklame. “Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” katanya.

Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan mengecek data perizinan reklame tersebut. Adapun penggunaan trotoar dan fasilitas pedestrian berada dalam kewenangan Dinas PUPR Karawang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR terkait polemik tersebut.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, mengatakan pihaknya tengah mencari keberadaan perusahaan pemasang reklame tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. “Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” ujarnya singkat. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.