SERGAI, alexanews.id – Gelombang protes terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa mengguncang Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Serdang Bedagai menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa setempat, Kamis (16/4/2026).
Aksi yang berlangsung relatif tertib itu diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemuda hingga kaum ibu. Massa tiba menggunakan kendaraan roda dua dan mobil pick up, lalu langsung menggelar orasi di depan kantor desa sambil membawa tuntutan tegas kepada kepala desa.
Koordinator aksi, Buchori Harahap, menyampaikan sedikitnya enam tuntutan. Poin utama yang disuarakan yakni mendesak Kepala Desa Kota Galuh untuk segera mundur dari jabatannya serta mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp434 juta melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Selain itu, massa juga menuntut adanya klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan korupsi yang mencuat. Mereka meminta kepala desa menyampaikan penjelasan secara transparan, termasuk melalui video pernyataan agar dapat diakses masyarakat luas.
Tekanan massa tak berhenti di situ. Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Kalau tuntutan ini diabaikan, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” ujar Buchori dalam orasinya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Kota Galuh, Surya Bima, menyebut demonstrasi sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa. Ia mengaku menghargai aspirasi yang disampaikan warga.
“Kami menghormati aksi ini sebagai bentuk pengawasan. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Bima.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dalam proses yang tengah berjalan, baik di Inspektorat maupun Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serdang Bedagai.
Terkait desakan mundur, Bima menyebut hal tersebut bukan kewenangannya secara langsung, melainkan berada di tangan kepala daerah. Sementara itu, soal pengembalian kerugian negara, ia mengaku masih dalam tahap penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
“Masih ada waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat diterbitkan. Kami akan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.
Aksi ini menjadi sorotan publik, sekaligus menguatkan tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, terutama ketika angka kerugian yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah. (Sutrisno)










