CIREBON, alexanews.id – Setelah hampir satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.

Pelaku berinisial LA (37), warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin SH, dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama SH SIK MH mengatakan, LA merupakan buronan kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah milik Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada 21 April 2025.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang saat itu hanya dikunci menggunakan seutas tali. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Tak hanya mengambil tas berisi telepon genggam, pelaku juga berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban setelah mendapatkan kunci kontak yang tersimpan di dekat jendela rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp21,8 juta.

Sebelum menangkap LA, polisi lebih dahulu mengamankan rekan pelaku berinisial YS (26). Saat ini, YS telah menjalani proses hukum dan mendekam di rumah tahanan.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam terhadap DPO, tim di lapangan mendapatkan informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Senin (1/6/2026).

Dari hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah handphone yang disita dari tersangka, handphone milik korban berikut kotak kemasannya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Selain itu, polisi juga menyita dua tas selempang dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, yakni satu set kunci Y beserta anak kunci, obeng, serta kunci L.

Saat ini, tersangka LA telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Satreskrim Polresta Cirebon juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.