KARAWANG, alexanews.id – Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pemuda berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal peredaran obat-obatan tanpa izin di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan obat keras yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan usia produktif.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial M (25) dan AK (21), yang diketahui merupakan warga asal Aceh.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Penangkapan dilakukan di wilayah Purwasari setelah dilakukan penyelidikan,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan pelaku M alias Bawi (25), petugas menemukan sebanyak 130 butir obat berkemasan silver-hijau serta 180 butir pil berwarna kuning jenis Hexymer.
Pil-pil tersebut diketahui telah dikemas dalam 45 plastik klip bening kecil yang diduga siap untuk diedarkan kepada konsumen. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi penjualan obat terlarang tersebut.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21) juga diamankan di lokasi yang sama. Dari tangannya, polisi turut menyita satu unit ponsel merek Redmi yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Karawang, kedua pelaku mengakui bahwa mereka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bandar yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Bandar tersebut diketahui berinisial M alias Makum, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial M alias Makum. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO,” jelas Ipda Cep Wildan.
Peredaran obat keras tanpa izin seperti Hexymer menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Obat tersebut sejatinya digunakan untuk keperluan medis tertentu dan harus berdasarkan resep dokter.
Namun dalam praktiknya, obat ini kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan efek halusinasi atau euforia, terutama di kalangan remaja. Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi generasi muda jika tidak segera ditangani secara tegas.
Polres Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayahnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib dinilai sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Langkah preventif dan represif yang dilakukan oleh kepolisian diharapkan mampu menekan peredaran obat ilegal di Karawang. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci penting dalam mencegah penyalahgunaan obat sejak dini.
Dengan semakin maraknya peredaran obat keras ilegal, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Polres Karawang sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ke depan, pihak kepolisian juga akan menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras kepada masyarakat, terutama di lingkungan sekolah dan komunitas pemuda. (King)









