KARAWANG, alexanews.id – Dugaan lemahnya pengawasan dari Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang mencuat setelah dua sekolah di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, belum memasang papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026.
Dua sekolah tersebut yakni SDN Cemarajaya 2 dan SMPN Satu Atap 2 Cibuaya yang berada dalam satu kawasan lingkungan pendidikan di Desa Cemarajaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 7 Mei 2026, papan informasi penggunaan Dana BOS tidak terlihat terpampang di area kedua sekolah tersebut. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 54 ayat 1 terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Tak hanya soal transparansi anggaran, kondisi fisik bangunan SDN Cemarajaya 2 juga menuai perhatian. Sejumlah bagian atap ruang kelas terlihat rusak dan berlubang, cat dinding mulai memudar, serta pagar sekolah dalam kondisi tidak layak.
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan dan pengawasan Dana BOS yang seharusnya turut mendukung pemeliharaan fasilitas pendidikan.
Selain itu, aktivitas belajar mengajar di SMPN Satu Atap 2 Cibuaya disebut masih menggunakan sistem bergantian ruangan dengan SDN Cemarajaya 2.
Salah seorang siswi SDN Cemarajaya 2 mengungkapkan bahwa siswa SMP baru mulai masuk sekolah pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kalau SMPN Satu Atap 2, siswa-siswi, guru, sama kepala sekolahnya jam satu siang datangnya, karena ruangannya gantian sama SDN,” ujar siswi tersebut.
Kondisi berbagi ruang kelas itu dinilai menjadi gambaran masih terbatasnya sarana pendidikan di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait tidak adanya papan informasi Dana BOS, Korwil Cambidik Kecamatan Cibuaya, H. Catong, menyatakan akan memberikan teguran kepada kepala sekolah SDN Cemarajaya 2.
“Terkait papan informasi, kepala sekolah akan saya telepon untuk ditegur. Kalau SMPN Satu Atap 2 Cibuaya bukan binaan saya,” kata H. Catong.
Sementara itu, pihak SDN Cemarajaya 2 belum memberikan penjelasan resmi. Salah satu guru di sekolah tersebut menyebut kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
“Kepala sekolah lagi di luar, Pak. Nanti saja langsung ke pihak kepala sekolah,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, pihak Disdikbud Kabupaten Karawang juga belum memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan sanksi terhadap sekolah yang tidak menjalankan kewajiban transparansi penggunaan Dana BOS.
Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Karawang, Yanto hanya menjawab singkat.
“Papan informasi merupakan bagian dari bentuk keterbukaan informasi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Cemarajaya 2, H. Wartomo, maupun pihak SMPN Satu Atap 2 Cibuaya belum memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ketidakadaan papan informasi Dana BOS dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 54. Dalam Pasal 60 aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penundaan penyaluran Dana BOS.
Selain itu, tindakan tidak menyediakan informasi publik juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 7.
Dalam regulasi tersebut, pejabat atau badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
Kini masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS Tahun 2025 hingga 2026 di kedua sekolah tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. (Ahmad Saleh)










