BEKASI, alexanews.id – Polemik kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru kepala desa se-Kabupaten Bekasi di Bandung terus menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang Korps Indonesia Muda (DPC KIM) Kabupaten Bekasi secara terbuka menantang Inspektorat, Kejaksaan Negeri hingga Badan Pengawasan Keuangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung sekitar dua pekan lalu itu dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang saat ini tengah digaungkan pemerintah pusat. Sorotan utama muncul karena biaya yang dikeluarkan dinilai sangat besar dan diduga mencapai miliaran rupiah.

Kegiatan tersebut diketahui mengacu pada surat undangan Yayasan Meraki Management Indonesia bernomor 009/UND-MERAKI/III/2026 yang ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut, kegiatan mengusung tema “Studi Tiru & Pengawasan Anggota Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026”.

Namun, pelaksanaan kegiatan justru memunculkan kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied.

Menurut Devied, narasi yang dibangun dalam undangan kegiatan terkesan dipaksakan demi membenarkan pelaksanaan studi tiru yang memakan anggaran besar.

Ia mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut di tengah kondisi efisiensi anggaran dan kebutuhan masyarakat yang masih sangat banyak.

“Uang rakyat miliaran rupiah ini digunakan untuk apa? Rinciannya apa saja? Ada dampaknya tidak yang dirasakan langsung oleh masyarakat? Kami menantang Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk segera memeriksa pihak Event Organizer kegiatan tersebut,” ujar Devied dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Devied menegaskan, transparansi penggunaan anggaran menjadi hal yang wajib dilakukan apabila kegiatan Bimtek tetap dilaksanakan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui secara detail penggunaan dana yang berasal dari anggaran desa maupun sumber pembiayaan lainnya.

“Efisiensi anggaran tapi masih ada Bimtek. Kalau pun ada, semestinya penggunaan dananya harus transparan,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masing-masing desa disebut mengirimkan tiga hingga empat orang perangkat desa untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Biaya yang dibebankan disebut mencapai Rp7 juta per peserta.

Jika dikalkulasikan dengan jumlah peserta dari ratusan desa di Kabupaten Bekasi, total anggaran yang digunakan diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.

Besarnya biaya tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas kegiatan serta manfaat konkret yang diperoleh masyarakat desa.

KIM Kabupaten Bekasi juga menyoroti keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan, yakni Yayasan Meraki Management Indonesia selaku penyelenggara.

Pola kerja sama seperti ini dinilai rawan hanya menguntungkan pihak event organizer tanpa memberikan dampak signifikan bagi pembangunan desa maupun pelayanan masyarakat.

Selain itu, penggunaan fasilitas hotel dinilai semakin memperkuat kesan pemborosan anggaran.

Di sisi lain, masih banyak persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari infrastruktur desa, pelayanan kesehatan hingga bantuan sosial.

CEO Yayasan Meraki Management Indonesia, Ismail Marzuki, mengakui jumlah peserta kegiatan berasal dari sekitar 102 hingga 110 desa.

Total peserta disebut mencapai sekitar 360 orang yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya.

“Ada kurang lebih sekitar 110 desa yang ikut, sekitar 360 orang terdiri dari 80 kepala desa dan sisanya perangkat desa. Kami booking kamar sekitar 200 kamar, lose 25 kamar,” kata Ismail saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Namun ketika ditanya mengenai biaya pemesanan hotel dan rincian anggaran lainnya, Ismail memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditujukan kepada pihak hotel.

“Mohon maaf bisa langsung saja tanyakan ke pihak hotel, saya enggak bisa menjawab karena itu privasi hotel,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru semakin memunculkan tanda tanya publik terkait keterbukaan informasi penggunaan anggaran kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait polemik tersebut.

DPMD juga belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, sumber pembiayaan, maupun evaluasi manfaat kegiatan Bimtek dan studi tiru tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.