KARAWANG, alexanews.id – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan sebuah mobil boks di wilayah Kabupaten Karawang viral di media sosial dan grup WhatsApp warga. Rekaman tersebut memicu sorotan publik lantaran kendaraan itu diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan bensin menggunakan sejumlah jerigen berukuran besar.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pasar Karangjati arah Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

Dalam video yang beredar, terlihat tiga orang tengah memindahkan sejumlah jerigen ukuran sekitar 30 kilogram ke dalam bak mobil boks. Aktivitas tersebut direkam warga dan awak media yang berada di lokasi.

Dua orang diduga merupakan sopir dan kernet kendaraan, sedangkan satu orang lainnya disebut-sebut sebagai pemilik barang yang ikut membantu proses pemuatan jerigen ke dalam kendaraan.

Mobil boks yang menjadi sorotan itu diketahui menggunakan pelat nomor B 9818 FCK. Informasi yang beredar menyebutkan, isi jerigen diduga merupakan BBM subsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Rengasdengklok dan Kecamatan Pedes.

BBM tersebut diduga akan dibawa menuju wilayah Kabupaten Bekasi.

Video singkat tersebut langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak warga mempertanyakan legalitas pengangkutan BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar, terlebih jika benar berasal dari pembelian BBM subsidi.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Jika dugaan pengangkutan ilegal BBM subsidi itu terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 53 terkait pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang sah dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat kepolisian. Praktik pembelian BBM subsidi menggunakan kendaraan tertentu dan penampungan memakai jerigen kerap ditemukan di sejumlah daerah karena dianggap menguntungkan secara ekonomi.

Padahal, distribusi BBM subsidi telah diatur ketat karena menyangkut kebutuhan masyarakat kecil serta anggaran negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait video viral tersebut. Namun masyarakat berharap Polres Karawang segera turun tangan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Warga juga meminta aparat melakukan penelusuran terhadap asal-usul BBM yang dimuat dalam jerigen serta tujuan pengiriman yang disebut mengarah ke wilayah Bekasi.

Publik berharap kasus ini tidak berhenti hanya menjadi viral di media sosial, tetapi benar-benar diusut hingga tuntas demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. (Ahmad Saleh)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.