PURWAKARTA, alexanews.id – Dugaan pembuangan limbah cair secara ilegal terjadi di Jalan Nasional Purwakarta–Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis malam 7 April 2026.

Peristiwa tersebut memicu keresahan warga setelah sebuah truk tangki bernomor polisi D 9065 FA bertuliskan PT Adhikari Energi Solusi (AES) diduga membuang limbah jenis sludge IPAL ke saluran air di pinggir jalan nasional.

Aksi pembuangan limbah itu disebut dilakukan menggunakan dua pipa fleksibel berukuran enam inci yang langsung diarahkan ke selokan terhubung ke aliran Sungai Cisomang.

Warga sekitar mengaku curiga karena limbah yang dialirkan dari tangki berkapasitas 16.000 liter tersebut mengeluarkan bau menyengat dan pekat.

Situasi itu langsung menjadi perhatian masyarakat sekitar karena lokasi pembuangan berada tidak jauh dari aliran sungai yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah tersebut diduga berasal dari PT Nyalindung yang berada di kawasan Bandung Barat.

Sopir truk awalnya disebut diarahkan untuk membuang limbah di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang. Namun dalam perjalanan, lokasi pembuangan disebut berubah dan dipindahkan ke kawasan Kampung Wadon, Cikalongwetan.

Perubahan lokasi itu kini menjadi sorotan karena diduga dilakukan untuk menghindari perhatian masyarakat maupun pengawasan petugas.

Warga khawatir limbah yang dibuang ke saluran air tersebut akan mencemari Sungai Cisomang yang alirannya mengarah hingga wilayah Purwakarta.

Apalagi, sungai tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari seperti mengairi lahan pertanian hingga kebutuhan rumah tangga.

“Kalau benar limbah itu masuk ke Sungai Cisomang, dampaknya bisa sangat luas. Bukan hanya di Bandung Barat, tapi juga sampai ke wilayah hilir,” ujar seorang warga sekitar.

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah sebelumnya muncul kabar ratusan ikan ditemukan mati secara serentak di wilayah hilir sungai.

Peristiwa matinya ikan-ikan tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan dugaan adanya pencemaran di aliran sungai.

Meski belum ada hasil uji laboratorium resmi yang mengaitkan langsung kematian ikan dengan limbah tersebut, warga mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh.

Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup turun langsung mengambil sampel air untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.

Sementara itu, pihak PT Adhikari Energi Solusi menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut.

Perwakilan perusahaan mengklaim tindakan pembuangan limbah dilakukan tanpa arahan resmi dari manajemen perusahaan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam reaksi publik dan aktivis lingkungan.

Sejumlah pegiat lingkungan di Jawa Barat menilai dugaan pembuangan limbah itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.

Menurut mereka, tindakan membuang limbah tanpa prosedur resmi berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Kalau benar limbah dibuang ke aliran yang bermuara ke Sungai Cisomang, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Dampaknya bisa merusak ekosistem dan mengancam sumber air masyarakat,” kata salah satu aktivis lingkungan di Jawa Barat.

Aktivis juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan limbah industri di wilayah Bandung Barat yang dinilai masih lemah.

Kasus ini pun memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak cepat sebelum dampak pencemaran semakin meluas.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Pada Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Ketentuan hukum tersebut kini menjadi dasar desakan berbagai organisasi lingkungan agar kasus ini diproses secara transparan.

Sejumlah organisasi peduli lingkungan di Jawa Barat bahkan berencana membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Mereka meminta pemerintah pusat turun tangan agar investigasi berjalan independen dan hasilnya dapat diketahui publik.

Di sisi lain, warga berharap ada langkah cepat untuk mencegah dampak pencemaran semakin meluas, terutama terhadap kualitas air sungai dan kehidupan biota di dalamnya.

Kasus dugaan pembuangan limbah ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keselamatan lingkungan dan sumber air warga di wilayah Bandung Barat hingga Purwakarta. (Lan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.