KARAWANG, alexanews.id – Dugaan manipulasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Karawang tahun ajaran 2026/2027 terus bergulir dan kini mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari laporan seorang orang tua siswa SDN Kondangjaya 1 yang mengaku mengalami kesulitan saat mengakses akun pendaftaran SPMB untuk jenjang SMP Negeri.

Orang tua siswa tersebut mengaku tidak bisa masuk ke sistem menggunakan username dan password yang diberikan pihak sekolah asal. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari menghubungi wali kelas hingga meminta bantuan operator sekolah tujuan, namun akses tetap tidak bisa digunakan.

Permasalahan kemudian mengarah ke dugaan yang lebih serius setelah pihak sekolah asal menyampaikan bahwa password akun siswa diduga telah berubah dan sedang diurus oleh operator ke dinas terkait.

“Sampai di sekolah asal SD Kondangjaya 1, bertemu wali kelas bahwa password login anak saya ada yang merubah. Bahwa hal itu sedang diurus oleh operator ke dinas terkait,” ujar orang tua siswa tersebut.

Tidak lama kemudian, pihak sekolah meminta orang tua siswa datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk mendapatkan password baru. Namun, saat password diberikan oleh dinas, orang tua siswa mengaku terkejut karena data akses tersebut berbeda dengan password yang sebelumnya diberikan oleh sekolah.

Perbedaan itulah yang kemudian memunculkan dugaan adanya penggantian atau manipulasi password tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Merasa dirugikan, orang tua siswa akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Satreskrim Polres Karawang. Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor LAPDU/658/VI/2026/Reskrim.

Orang tua siswa juga mempertanyakan kemungkinan adanya kaitan antara perubahan akses login tersebut dengan keputusan anaknya yang tidak mengikuti program pendaftaran kolektif yang difasilitasi sekolah.

“Saya berpikir, apakah karena anak saya tidak ikut pendaftaran kolektif yang diselenggarakan oleh sekolah, berdampak pada password login anak saya,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterimanya, terdapat program pendaftaran kolektif yang difasilitasi pihak sekolah menuju sekolah tujuan. Sementara sejumlah siswa yang mengikuti jalur tersebut disebut tidak mengalami kendala akses dan sebagian telah diterima di SMP Negeri.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan secara adil.

Menanggapi polemik tersebut, Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan menyampaikan sikap resmi lembaganya pada Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Wawan, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap anak yang tidak boleh dirugikan oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.

“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak yang dijamin oleh undang-undang. Sistem SPMB online yang seharusnya diciptakan untuk mempermudah dan memberikan keadilan, tidak boleh diakali oleh oknum mana pun untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Komnas PA Jawa Barat menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui perbaikan teknis semata. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang diminta melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya dugaan manipulasi tersebut.

Selain itu, Komnas PA mendesak agar dilakukan audit forensik digital terhadap sistem SPMB 2026/2027.

Menurut Wawan, audit forensik digital diperlukan untuk membuka dan menelusuri seluruh aktivitas yang tercatat dalam sistem, termasuk riwayat login, perubahan password, perangkat yang digunakan, serta waktu terjadinya perubahan data.

Dengan langkah tersebut, pihak berwenang dapat mengetahui secara jelas siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, dan bagaimana proses tersebut bisa terjadi.

“Kita harus melihat secara benderang siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab atas carut-marutnya dunia pendidikan di Karawang saat ini,” katanya.

Komnas PA juga memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang telah ditempuh oleh orang tua siswa.

Lembaga tersebut meminta kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru, mulai dari operator sekolah hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk bergerak cepat melakukan tindak lanjut hukum dan memeriksa pihak-pihak terkait. Pelaku harus ditindak pidana tegas agar ada efek jera,” ujar Wawan.

Jika nantinya ditemukan adanya manipulasi data elektronik untuk kepentingan tertentu atau praktik pungutan yang tidak sesuai aturan dalam proses pendaftaran kolektif, Komnas PA meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tidak hanya soal hukum, Komnas PA juga menyoroti dampak psikologis yang dialami siswa akibat persoalan tersebut.

Menurut mereka, kegagalan masuk sekolah yang diinginkan karena dugaan ulah orang dewasa dapat menimbulkan tekanan mental dan rasa kecewa yang mendalam bagi anak.

Karena itu, Dinas Pendidikan Karawang diminta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang terdampak.

“Negara harus hadir untuk memastikan kondisi psikologis mereka tetap stabil dan hak mereka untuk mendapatkan sekolah tidak hangus akibat kecurangan orang dewasa,” tegasnya.

Komnas PA Jawa Barat memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“Komnas PA Jawa Barat akan mengawal ketat kasus ini. Jangan sampai hak anak-anak Karawang untuk mengenyam pendidikan dirampas oleh ego kelompok, komersialisasi terselubung, maupun lemahnya keamanan sistem administrasi sekolah,” pungkas Wawan.

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan perubahan password siswa maupun dugaan praktik pendaftaran kolektif yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.