KARAWANG, alexanews.id – Kepala UPTD Wilayah V, Samsul, menyoroti masih rendahnya tingkat koordinasi sejumlah kontraktor sebelum memulai pekerjaan proyek infrastruktur di wilayah kerjanya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengawasan serta koordinasi teknis di lapangan.
Menurut Samsul, hingga saat ini masih ditemukan pelaksana proyek yang langsung menjalankan pekerjaan tanpa terlebih dahulu memberikan informasi atau berkoordinasi dengan pihak UPTD Wilayah V. Padahal, komunikasi awal dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, berbagai kegiatan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), seperti pembangunan drainase, rehabilitasi saluran air, peningkatan jalan hingga proyek infrastruktur lainnya, seharusnya diawali dengan pemberitahuan kepada UPTD setempat.
“Masih ada kontraktor yang langsung memulai pekerjaan tanpa menyampaikan informasi kepada UPTD. Minimal ada koordinasi terlebih dahulu sehingga kami mengetahui lokasi pekerjaan, jenis kegiatan yang dilakukan, dan dapat melakukan pemantauan secara optimal,” ujar Samsul, Rabu (1/7/2026).
Samsul menegaskan, koordinasi sejak awal bukan sekadar formalitas administrasi. Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan pelaksanaan proyek yang tertib, transparan, serta akuntabel.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara penyedia jasa konstruksi dan UPTD, proses pengawasan dapat dilakukan lebih maksimal. Selain itu, apabila muncul kendala teknis di lapangan maupun persoalan yang melibatkan masyarakat sekitar proyek, penyelesaiannya dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.
Menurutnya, keberadaan UPTD di wilayah bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi mitra yang dapat membantu kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, seluruh kontraktor diharapkan memahami pentingnya membangun komunikasi sebelum proyek dimulai.
Sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan memperkuat koordinasi, Samsul mengungkapkan rencana penerapan mekanisme Surat Pemberitahuan Mulai Kerja (SPMK) bagi seluruh pelaksana proyek yang bekerja di wilayah V.
Melalui mekanisme tersebut, setiap kontraktor nantinya diwajibkan menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan, lokasi pekerjaan, jenis kegiatan, hingga penanggung jawab proyek sebelum aktivitas di lapangan dimulai.
“Kami akan menerapkan mekanisme Surat Pemberitahuan Mulai Kerja sebagai bentuk tertib administrasi. Dengan begitu seluruh kegiatan yang dilaksanakan di wilayah V dapat terdata dengan baik dan diketahui sejak awal oleh UPTD,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat sinergi antara Dinas PUPR, UPTD, penyedia jasa konstruksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang.
Menurut Samsul, koordinasi yang terjalin sejak tahap awal akan memberikan dampak positif terhadap efektivitas pelaksanaan proyek. Selain mempermudah pengawasan, pembangunan juga dapat berjalan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para kontraktor agar menjadikan komunikasi sebagai bagian dari komitmen profesional dalam menjalankan setiap pekerjaan. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya proyek sesuai target waktu, tetapi juga dari terbangunnya kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan adanya sistem pemberitahuan yang lebih tertata, UPTD Wilayah V berharap seluruh proyek infrastruktur yang berjalan di wilayah kerjanya dapat terlaksana secara lebih efektif, transparan, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Karawang. (Asbel)










